Pengendalian Covid 19
10 Aturan Ketat Tempat Wisata Selama Libur Nataru 2021/2022, Berlaku 4 Hari Lagi
Libur Nataru kian dekat. Simak aturan tempat wisata selama libur Nataru seperti diatur dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah tidak jadi memberlakukan PPKM level 3 serentak pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Namun upaya pengendalian covid-19 diterapkan dengan aturan libur Nataru yang diperketat, khususnya untuk perjalanan dan tempat wisata.
Aturan libur Nataru telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Artinya dalam empat hari mendatang aturan ini sudah diterapkan
Berdasarkan Inmendagri itu, setidaknya ada 10 poin yang wajib dipenuhi dan diperhatikan penyelenggara tempat wisata untuk menghindari penyebaran covid-19.
Salah satu poin penting dari aturan itu adalah ketentuan soal kapasitas maksimal tempat wisata selama libur Nataru 2021/2022 adalah 75 persen dari kapasitas maksimal.
Baca juga: Beri Pengamanan dan Kenyamanan Saat Nataru, Polres Tabalong Dirikan Pos Pelayanan Terpadu
Baca juga: Jelang Libur Nataru 2022, Jubir Kemhan Ingatkan Pentingnya Mematuhi Protokol Kesehatan
Selain itu, pembatasan juga dilakukan dengan memberlakukan ketentuan pengaturan ganjil-genap kendaraan untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata.
Berikut ini aturan tempat wisata selengkapnya selama libur Nataru 2021/2022, dilansir dari Kompas.com.
Liburan sekolah semester 1 di sejumlah daerah telah tiba. Sekolah di DKI Jakarta dan Jawa Tingah, misalnya, memasuki masa liburan mulai hari ini, Senin (20/12/2021) usai pembagian rapot.
Aturan terkait tempat wisata saat Natal dan Tahun Baru 2021/2022 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
10 Aturan tempat wisata selama libur Nataru
Pertama, meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Kedua, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan setiap kabupaten atau kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Ketiga, menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata.
Keempat, pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata. menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).

Kelima, memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata. Pengunjung yang diizinkan masuk adalah mereka yang masuk kategori hijau.
Keenam, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.