Pengendalian Covid 19

10 Aturan Ketat Tempat Wisata Selama Libur Nataru 2021/2022, Berlaku 4 Hari Lagi

Libur Nataru kian dekat. Simak aturan tempat wisata selama libur Nataru seperti diatur dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Kebun Binatang Mini/Taman Satwa Jahri Saleh. 10 Aturan Ketat Tempat Wisata Selama Libur Nataru 2021/2022, Berlaku 4 Hari Lagi 

Ketujuh, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.

Kedelapan, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.

Kesembilan, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Kesepuluh, membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang dapat menimbulkan kerumanan, sehingga berpotensi terjadi penularan Covid-19.

Tak hanya lokasi wisata, berikut ini aturan lengkap Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru), dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Berlaku 5 Hari Lagi: Berikut Aturan Lengkap saat Nataru 2021/2022, Gantikan PPKM Level 3.

a. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.

b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

c. melakukan:

- percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021.

- memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

d. koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Seorang warga saat melintas di depan deretan pohon natal yang dipajang sebuah Mal di Palangkaraya, Sabtu (22/12/2012).
Seorang warga saat melintas di depan deretan pohon natal yang dipajang sebuah Mal di Palangkaraya, Sabtu (22/12/2012). (Faturrahman)

e. melakukan:

- pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

- memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan diantaranya:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved