Narkoba Kalsel

Dua Warga Tanbu Pengedar Sabu Dibekuk di Warung Desa Serongga Kotabaru, Belasan Paket SS Diamankan

Dua warga Tanbu tersangka pengedar sabu dibekuk di sebuah warung makan di jalan Raya Kalsel-Kaltim, Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

Penulis: Herliansyah | Editor: Syaiful Akhyar
Humas Polres Kotabaru
Tersangka pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kotabaru, Minggu (20/12/2021) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - FR (35) warga Jalan Ranu Welum, Gang Baitul Dalam, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu, Provinsi Kalimantan Selatan dibuat takluk.

Selain FJ, rekannya ES (37) warga Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu dibuat tak berkutik di hadapan anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru, Minggu (19/12/2021) kemarin.

Keduanya diringkus di jalan Raya Kalsel-Kaltim, Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir. Tepatnya di sebuah warung makan di wilayah tersebut.

Tersangka FJ dan ES, diringkus karena melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Banjir Genangi Halaman Polsek Martapura Barat, Penghuni Tahanan Diungsikan ke Rutan Polres Banjar

Baca juga: Optimalkan Peran Pelaksanaan Tugas Organisasi, Gatriwara Tapin Gelar Bimtek di Banjarbaru

Baca juga: Kebakaran di Kalsel - Satu Rumah Kayu Dilumat Api di Desa Awang Bangkal Barat Kabupaten Banjar

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar SIK melalui Kasi Humas Ipda Agus Iryanto membenarkan penangkapan tersebut.

Selain tersangka diamankan barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,22 gram.

"Berat bersihnya 13,82 gram," kata Agus, Senin (20/12/2021).

Selain barang bukti lainnya berupa tiga buah pipet kaca, dua buah bong, tiga buah timbangan digital, dua buah korek api, tiga buah sendok plastis, dan satu buah handphone merk Vivo.

Kemudian satu buah handphone merk Relmi, tiga pak plastik klip, enam buah potongan sedotan plastik, satu buah pengharum ruangan merk Steela, satu kotak plastik, satu buah kotak earphone, dan satu lembar tisu.

Menurut Agus penangkapan dua tersangka di sebuah warung di pinggir jalan di Desa Serongga, berdasarkan informasi masyarakat.

Tersangka FJ sering membawa dan mengedarkan sabu. Bermula informasi itu, anggota Sat Res Narkoba Kotabaru langsung menindak lanjuti.

Dengan melakukan pemantauan. Namun tidak berlangsung lama, angota langsung melakukan penangkapan pelaku FJ.

Hasil interogasi FJ, ia melakukan aksi bersama-sama ES yang sempat melarikan diri. Namun berhasil diringkus setelah dilakukan pengejaran.

Dilakukan penggeledahan ditemukan sabu yang sempat dibuang di kolong rumah sebanyak dua paket.

Tidak berhenti disitu, dilakukan penggeledahan di rumah FJ, lagi-lagi ditemukan barang bukti 17 paket sabu dengan berat kotor 17,22 gram.

"Atas kejadian itu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

(banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved