Berita Banjarmasin

Gaji untuk Guru Honorer Dijanjikan dari APBN, Anggota DPRD Kalsel Lutfi Sebut PHP

Anggota DPRD Kalsel dan Sekda Kalsel sampaikan ke Komisi X DPR RI supaya gaji guru tidak dari Dana Alokasi Umum tetapi dari APBN

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS DPRD KALSEL
Pertemuan Komisi X DPR RI dengan Sekda Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan anggota DPRD Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) hingga kini masih dibayarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Hal itu jadi curhatnya Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M Lutfi Saifuddin, kepada anggota Komisi X DPR RI yang datang ke Pemprov Kalsel.

Dirinya menyayangkan sikap Kemendikbudristek yang menyisipkan pembayaran gaji guru PPPK dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke Pemprov Kalsel.

"Kami tagih janjinya Mas Menteri Pendidikan tiga tahun yang lalu dan dikatakan bahwa gaji guru honorer akan dibayarkan melalui APBN. Itu menjadi angin segar. Ternyata sampai saat ini hanya pemberian harapan palsu alias PHP, gaji guru honorer masih dibayarkan melalui APBD Kalsel," ujarnya, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Vaksin Booster Dilaksanakan 1 Januari 2022, Kadinkes Kalsel Sebut Belum Ada Petunjuk dari Pusat

Baca juga: Ciptakan Suasana Belajar Menyenangkan di Sekolah, SMKN 3 Banjarmasin Mulai Laksanakan GSM

Dijelaskannya, pembayaran gaji mereka merupakan dampak pelimpahan kewenangan SMA/SMK dari kota/kabupaten ke provinsi.

Konsekuensinya, Pemprov Kalsel menanggung lebih kurang 6 ribu guru honorer. Rata-rata kalau dijumlah gaji nya per tahun, plus gaji ke-13, memerlukan anggaran sekitar Rp 190 miliar.

"Ini sangat membebani anggaran pendidikan Kalsel. Akibatnya, infrastruktur pendidikan yang ada di Kalimantan Selatan menjadi tertunda, terhambat," imbuhnya.

Seharusnya, lanjut dia, ada pemisahan antara DAU dengan untuk gaji guru honorer. 

Baca juga: Banjir Kalsel di Tiga Kecamatan di Martapura Semakin Parah,  Warga Mulai Mengungsi

Baca juga: Soal Keputusan Pemerintah Tunda Keberangkatan Umrah, Begini Tanggapan Pihak Agen Perjalanan Umrah

"Sekarang kondisinya DAU Kalsel juga tidak meningkat. Untuk DAU tahun 2022 pun, segitu saja. Cuma dibolehkan DAU untuk gaji guru honorer. Inikan namanya PHP, uangnya itu-itu saja," tambahnya.

Hal senada disampaikan Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar yang berharap para pemerintah pusat agar dapat memisahkan antara DAU dengan dana untuk gaji guru. 

"Total keseluruhan ada 6 ribu sekian orang guru. Formasi yang kami usulkan ada sekitar 3 ribu orang dan yang dapat dialokasikan sekitar 1.500 orang. Tahun depan kami usulkan kembali agar guru bisa menjadi tenaga PPPK dan pembiayaan gajinya dibayarkan dari APBN," rinci Sekda..

(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved