Berita Banjarmasin
Vaksin Booster Dilaksanakan 1 Januari 2022, Kadinkes Kalsel Sebut Belum Ada Petunjuk dari Pusat
Kadinkes Kalsel HM Muslim menyebut belum ada petunjuk pusat terkait program pemberian vaksin booster yang kabarnya akan dilaksanakan 1 Januari 2022
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Program pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster rencananya akan dimulai sejak 1 Januari 2022.
Berbeda dengan dua dosis sebelumnya yang dapat diterima secara gratis, kini masyarakat harus membayar untuk mendapatkan vaksin booster.
Akan tetapi, pemerintah akan tetap memberikan vaksin Covid-19 dosis ketiga ini secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menerimanya tanpa perlu membayarnya.
Kadinkes Kalsel M Muslim saat dikonfirmasi mengatakan untuk penerapan vaksin booster di awal tahun nanti masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
Baca juga: Vaksin Booster Diberikan Januari 2022, Pemerintah Buka Peluang Vaksin Berbayar
Baca juga: Lanjutkan PPKM, Pemerintah Persiapkan Vaksin Booster dan Respons Cepat Waspadai Omicron
Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Dilakukan Tahun 2022, Selain Dibiayai Pemerintah Juga ada Non-APBN
"Belum, petunjuknya belum ada, kita masih menunggu peraturan dan teknis pelaksanaan nanti seperti apa," ujarnya.
Terkait data Muslim menyebut siapa penerimanya apakah berbayar atau tidak nantinya akan ketahuan di sistem.
"Misalnya yang berbayar adalah selain anggota BPJS atau selain penerima bantuan iuran nanti akan ketahuan di sistem," tambahnya.
Faskes yang akan melakukan vaksin booster ujar Muslim juga masih belum ditentukan. Termasuk sasaran yang berbayar dan gratis.
Sementara, kini Muslim menyebut masih fokus pada program percepatan vaksinasi Kalsel untuk mencapai target 70 persen oleh pemerintah pusat.
"Sementara ini tetap gratis, kita menunggu petunjuk dari pusat dulu," imbuhnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, vaksin booster ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.
Luhut menambahkan, kebijakan tersebut adalah salah satu dari sejumlah langkah antisipasi pemerintah dalam merespon penyebaran varian Omicron di sejumlah negara, termasuk kini di Indonesia.
Ada dua strategi yang dilakukan untuk vaksin booster, pertama untuk PBI (penerima bantuan iuran) boosternya gratis, sedangkan non PBI berbayar.
PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Sementara tiga kategori kelompok masyarakat yang tetap harus membayar vaksin Covid-19 dosis ketiga, yakni pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Baca juga: Covid-19 Dunia 4 Desember 2021 Tembus 265.128.597 Kasus, Arab Saudi Wajibkan Vaksin Booster