Berita Tabalong

Lelang DuaTruk, Kejari Tabalong Sumbang PNPB Barang Rampasan Negara  Rp 293.865.500

Kejari Tabalong Sumbang PNPB Barang Rampasan Negara Rp 293.865.500 dari lelang dua truk

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Kejari Tabalong untuk BPost
Pelaksanaan lelang dua truk secara open bidding online dengan melibatkan KPKNL. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Selain memusnahkan barang bukti perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan cara dihancurkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, juga ada melakukannya dengan cara dilelang.

Dari hasil lelang, baik yang dilakukan secara terbuka atau open bidding dan penjualan langsung, didapatkan ratusan juta yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Kajari Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Lukman Akbar Bastiar, Selasa (21/12/2021), menyampaikan, untuk tahun ini mereka telah ada melakukan lelang dan penjualan langsung.

Untuk barang bukti yang dilelang dengan sistem terbuka dilakukan terhadap dua buah kendaraan jenis truk.

Baca juga: Kejari Tabalong Musnahkan 10,31 Gram Sabu, Sajam dan Ratusan Botol Miras

Baca juga: Kejari Tabalong Rencanakan Gelar Lelang  Barang Bukti, Saat Ini Tahap Penilaian

"19 November kita melakukan lelang, ada dua truk yang dilelang, dan sudah ada dua orang pemenang lelang," katanya.

Dari lelang terbuka yang pesertanya 9 orang dan juga ada dari luar Tabalong ini didapatkan hasil PNPB sebesar Rp 293.865.500.

Dalam proses lelang terbuka secara elektronik yang melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ini kedua truk tersebut laku jauh di atas harga limit yang ditetapkan.

Ditambahkannya, selain telah melaksanakan lelang terbuka terhadap 2 buah truk, dalam tahun ini juga ada dilakukan penjualan langsung.

Penjualan langsung ini untuk barang bukti jenis sepeda motor, kayu dan juga beberapa handphone.

Baca juga: Terapkan Keadilan Restoratif, Kejari Tabalong Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan

Dari penjualan secara langsung terhadap semua barang bukti tersebut didapatkan PNPB sebesar Rp 50.550.000.

"Jadi dari lelang dan penjualan langsung kita dapat Rp 344.415.500 PNPB dari barang rampasan negara tahun 2021," katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved