Wabah Corona

Sanksi Mengadang Bagi yang Tidak Menggunakan Pedulindungi, Muhadjir : Nataru Jadi Momentum

pemerintah berencana memberi sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tapi tidak menerapkannya.

Editor: M.Risman Noor
pedulilindungi.id
Aplikasi PeduliLindungi yang dibuat pemerintah RI. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sanksi pidana bakal mengadang bagi yang tidak mengunakan aplikasi pedulilindungi.

Pemberian sanksi bagi yang tidak menggunakan pedulilindungi diberikan demi untuk meningkatkan disiplin masyarakat agar peduli wabah pandemi.

Aturan nantinya akan dibuat sehingga mempunyai dasar pemberian sanksi pidana bagi yang tidak menggunakan aplikasi pedulilindungi.

Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendi mengatakan penggunaan PeduliLindungi akan ditingkatkan agar jadi dasar memberi sanksi pada pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini.

"Nataru nanti akan kita jadikan momentum untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan yang lain untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi," jelas Muhadjir.

Ia berharap setelah ada pendekatan yang diatur oleh surat edaran Mendagri, ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah, masyarakat memiliki kesadaran menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Cara Gampang Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Download di PeduliLindungi atau via Scan Barcode

Baca juga: Vaksin Gratis di Bandara Syamsudin Noor Kalsel, Manajemen Angkasa Pura I Siapkan Sinovac

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah berencana memberi sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tapi tidak menerapkannya.

Tito mengatakan, hari ini dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.

Menurutnya, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Posisi perda disebutnya lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi.

"Tapi kalau perkada, peraturan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sanksi administrasi," ucap Tito dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12/2021).

Tapi dari segi kecepatan, dia akan meminta agar kepala daerah menerbitkan peraturan kepala daerah, misalnya peraturan gubernur.

Sebab, untuk menerbitkan perda, prosesnya agak panjang, karena harus melalui mekanisme di DPRD.

"Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah. Itu sebentar saja dibuat."

Vaksinasi gratis di area keberangkatan Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (20/12/2021).
Vaksinasi gratis di area keberangkatan Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (20/12/2021). (BANDARA INTERNASIONAL SYAMSUDIN NOOR)

"Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan kemudian menegakkannya," lanjut Tito.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved