Wabah Corona

Sanksi Mengadang Bagi yang Tidak Menggunakan Pedulindungi, Muhadjir : Nataru Jadi Momentum

pemerintah berencana memberi sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tapi tidak menerapkannya.

Editor: M.Risman Noor
pedulilindungi.id
Aplikasi PeduliLindungi yang dibuat pemerintah RI. 

Selain berisi keharusan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, juga akan diatur sanksi administrasi.

Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.

Dilansir dari KompasTV, dia menambahkan, setelah nataru, akan dilihat perkembangan kasus.

Kemudian akan mendorong agar sebelum pandemi selesai, penerapan aplikasi PeduliLindungi makin masif.

"Oleh karena itu kita ingin naikkan dari perkada menjadi perda. Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal, dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi," urainya.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul AWAS, Ada Sanksi Pidana jika Tak Gunakan PeduliLindungi, Ini Penjelasannya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved