Berita Banjarmasin
Terkait Pembangunan Jembatan HKSN, Dinas PUPR Banjarmasin akan Membebaskan Satu Persil Lagi
PLT Kepala Dinas PUPR Banjarmasin membenarkan adanya rencana untuk segera melakukan pembebasan lahan kembali di seputaran proyek pembangunan jembatan
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belum juga beres pembebasan tiga persil yang ada pada proyek pembangunan Jembatan HKSN, Pemko Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan kembali melakukan pembebasan persil milik warga.
Satu persil yang akan dibebaskan berlokasi di Jalan Kuin Selatan tepatnya berada di pinggiran sungai dan tidak terlalu jauh dari tiga persil milik warga yang diajukkan ke pengadilan melalui proses konsinyasi.
PLT Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Rini Subantari membenarkan adanya rencana untuk segera melakukan pembebasan lahan kembali di seputaran proyek pembangunan Jembatan HKSN.
"Memang ada satu lagi yang mau kita bebaskan. Lokasinya di Jalan Kuin Selatan Rt 6. Tapi hanya satu," ujar Rini, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Pembebasan Lahan Jembatan HKSN Dikonsinyasi, Warga Segera Menggugat Pemko Banjarmasin
Baca juga: Pembebasan Lahan Jembatan HKSN Banjarmasin Dikonsinyasi, Warga Tempuh Upaya Hukum Lainnya
Sementara itu Kabid Jembatan Dinas PUPR Banjarmasin, Thomas Sigit menerangkan bahwa persil yang akan dibebaskan ini tidak terkait langsung dengan kebutuhan untuk pembangunan fisik Jembatan HKSN.
Pembebasan persil ini lanjutnya lebih kepada persoalan administrasi hak dari warga pemilik persil.
"Tidak terkait dengan kebutuhan lahan pembangunan konstruksi. Tapi lebih kepada keperluan administrasi dalam pelepasan hak tanah karena yang dibebaskan ini masuk dalam satu sertifikat," ujar Sigit.
Pemilik persil ini, lanjut Sigit, sudah mendapatkan ganti rugi pada tahap pertama, namun dengan area yang akan dibebaskan berikutnya ini berada dalam satu sertifikat.
Kemudian dalam proses pemecahan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ternyata diarahkan untuk sekaligus membebaskan area yang di pinggir sungai ini juga.
Baca juga: Lapangan Dwiwarna Barabai Diguyur Hujan, Peringatan HUT ke-62 HST Dialihkan ke Halaman Kantor Bupati
"Proses pemecahan sertifikat di BPN dan apabila tidak dibebaskan sekalian kita akan kesulitan dan kerugiannya ada di pihak warga karena nanti akan dianggap hilang karena posisinya di atas sungai juga. Tentu kasihan juga, makanya akan kita bebaskan supaya mendapatkan ganti rugi," katanya.
Terkait dengan rencana pembebasan satu persil ini pula, Sigit menambahkan pihaknya pun menggelar rapat penetapan harganya.
Hanya saja Sigit enggan untuk membeberkannya, dan menurutnya akan langsung disampaikan kepada pemilik persil.
"Nanti kita negosiasikan dengan pemilik. Dan untuk penetapan harga sesuai dengan tim appraisal. Rencananya besok akan kita sampaikan," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)