Berita Banjarmasin
Pembebasan Lahan Jembatan HKSN Banjarmasin Dikonsinyasi, Warga Tempuh Upaya Hukum Lainnya
Upaya hukum lain akan ditempuh oleh warga yang lahannya terkena proyek pembangunan Jembatan HKSN oleh Pemko Banjarmasin
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upaya hukum lain akan ditempuh oleh warga di lahannya terkena proyek pembangunan Jembatan HKSN oleh Pemko Banjarmasin.
Sekadar diketahui setidaknya ada tiga persil atau lahan milik warga yang belum dibebaskan di area pengerjaan Jembatan HKSN khususnya di Jalan Kuin Selatan.
Tiga persil warga ini belum bisa dibebaskan karena tidak tercapainya kesepakatan nilai ganti rugi yang diajukkan oleh Pemko Banjarmasin.
Pemko Banjarmasin pun akhirnya memilih penyelesaian dilakukan dengan sistem Konsinyasi yakni uang ganti rugi dititipkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Baca juga: Permohonan Konsinyasi Disetujui, Dana Pembebasan Lahan Jembatan HKSN Dititipkan di PN Banjarmasin
Baca juga: Pembangunan Jembatan HKSN Banjarmasin Terancam Molor, Ini Respons DPRD
Permohonan Konsinyasi yang diajukkan oleh Pemko Banjarmasin ini pun disetujui oleh PN Banjarmasin, melalui sidang penetapan dan pengesahan yang dilaksanakan hari ini Selasa (30/11/2021) siang.
Pemko Banjarmasin selaku pemohon saat itu di antaranya diwakili oleh Kabag Hukum, Lukman Fadlun di persidangan. Sementara itu dari pihak termohon atau warga, diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Syamsu Saladin dan Wahyu Utami.
Dalam kesempatan tersebut, pemohon Konsinyasi (Pemko Banjarmasin, red) menyerahkan beberapa alat bukti kepada Hakim.
Selanjutnya Hakim pun membacakan penetapan dan pengesahan penitipan pembayaran ganti rugi yang diajukkan oleh pemohon.
Kuasa hukum termohon pun sempat menyampaikan keberatannya khususnya terkait dengan besaran nominal ganti rugi dan sebagainya. Misalnya saja ada salah satu persil milik warga yang hanya dihargai sekitar Rp 550 juta, namun pemilik ingin nilainya ganti ruginya dinaikkan sekitar Rp 900 juta, karena berbagai pertimbangan.
Namun oleh Hakim, keberatan termohon ini pun dimentahkan karena dianggap sudah melewati batas waktu yang ditentukan yakni maksimal 14 hari setelah adanya kesepakatan warga yang lahan atau persilnya dilakukan ganti rugi oleh dengan Pemko Banjarmasin.
Hakim pun mempersilahkan termohon untuk melakukan upaya hukum lainnya, khususnya terkait dengan keberatannya tersebut.
Terkait hal ini pula, kuasa hukum warga menegaskan akan menempuh upaya hukum lain terkait dengan keberatannya.
"Dalam sidang tadi kami sudah sampaikan akan mengajukkan upaya hukum lain. Barangkali kami ajukkan gugatan bahkan kasasi," ujar salah seorang kuasa hukum warga, Syamsu Saladin usai sidang pengesahan Konsinyasi.
Dalam proses sidang pengesahan sekaligus penetapan Konsinyasi tersebut, Syamsu pun menyoroti beberapa hal termasuk alat bukti yang diajukkan oleh pemohon Konsinyasi.
"Perlu digarisbawahi dasar Konsinyasi ini adalah berita acara kesepakatan, artinya kan harus ada kesepakatan kedua belah pihak. Tapi dari termohon tidak ada menerima kesepakatan. Dan juga berita acara kesepakatan yang diajukkan pemohon hanyalah fotocopy, dan itu bukan alat bukti," katanya.