Pengendalian Covid 19

Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru

Simak syarat naik pesawat selama libur Nataru. Simak juga syarat naik kereta api dan kapal laut. Mulai berlaku hari ini

BANDARA INTERNASIONAL SYAMSUDIN NOOR
Vaksinasi gratis di area keberangkatan Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (20/12/2021). Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mulai hari ini berlaku syarat terbaru perjalanan transportasi udara, darat dan laut selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan bepergian selama libur Nataru ini telah dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Bagi anda yang berniat bepergian menggunakan pesawat terbang atau moda transportasi lainnya, bisa disimak syarat naik pesawat selama libur Nataru. Simak juga syarat naik kereta api dan kapal laut.

DIketahui, aturan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 19 Desember 2021 Tambah 164 Kasus, 4 Orang Meninggal Dunia

Baca juga: Cegah Perpindahan Virus Corona, Dokter Reisa Minta Pekerja Jadwal Ulang Mudik Nataru

Aturan ini ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2021 oleh Novie Riyanto R selaku Menteri Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Syarat Bepergian Naik Pesawat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Berikut ini aturan dan syarat lengkap perjalanan dengan menggunakan transportasi udara selama libur Nataru dikutip dari SE 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

a. Pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, diatur sebagai berikut:

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri selama Nataru

1) Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

Baca juga: Saat Nataru, Pengunjung Tempat Wisata di Kabupaten Tanbu Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

a) dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

b) pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Pengecualian

c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:

(1) pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/ medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam
sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved