Pengendalian Covid 19
Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru
Simak syarat naik pesawat selama libur Nataru. Simak juga syarat naik kereta api dan kapal laut. Mulai berlaku hari ini
(2) moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
d) pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Baca juga: Ada Sepeda Angin di Baruh Bunga, Kampung Bambu HST Tawarkan Berkemah Seru Saat Libur Nataru
Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama Nataru
2) Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:
a) mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.
dan mematuhi Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
b) tidak melakukan pengajuan penambahan kapasitas penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;
c) meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas;
d) meningkatkan kewaspadaan sehubungan dengan adanya potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia;
e) melaksanakan pengembalian biaya jasa angkutan udara (refund ticket) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f) melaksanakan penanganan keterlambatan penerbangan sesuai dengan ketentuan delay management.
Ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara selama Nataru
(3) Ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:
a) mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa
Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/vaksinasi-gratis-di-area-keberangkatan-bandara-internasional-syamsudin-noor-senin-20122021.jpg)