Pengendalian Covid 19

Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru

Simak syarat naik pesawat selama libur Nataru. Simak juga syarat naik kereta api dan kapal laut. Mulai berlaku hari ini

Tayang:
BANDARA INTERNASIONAL SYAMSUDIN NOOR
Vaksinasi gratis di area keberangkatan Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (20/12/2021). Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru 

(2) moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun

d) pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Baca juga: Ada Sepeda Angin di Baruh Bunga, Kampung Bambu HST Tawarkan Berkemah Seru Saat Libur Nataru

Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama Nataru

2) Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

a) mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.

dan mematuhi Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;

b) tidak melakukan pengajuan penambahan kapasitas penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

Penumpang Pesawat Batik Air dari Yogyakarta tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, saat keluar pintu kedatangan di Bandara terbesar di Kalteng .
Penumpang Pesawat Batik Air dari Yogyakarta tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, saat keluar pintu kedatangan di Bandara terbesar di Kalteng . (banjarmasinpost.co.id/faturahman)

c) meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas;

d) meningkatkan kewaspadaan sehubungan dengan adanya potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia;

e) melaksanakan pengembalian biaya jasa angkutan udara (refund ticket) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f) melaksanakan penanganan keterlambatan penerbangan sesuai dengan ketentuan delay management.

Ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara selama Nataru

(3) Ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

a) mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa
Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved