Tabrak Lagi Sejoli di Nagreg
KSAD Jenderal Dudung Datangi Makam Sejoli Nagreg dan Minta Maaf, Pelaku Dikenai Pasal Berlapis
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman datangi makam sejoli Nagreg Handi-Salsabila. Janji berikan sanksi tegas kepada Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kasus kriminalitas yang melibatkan anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Nagreg belum lama ini langsung direspons Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
KSAD Jenderal Dudung bahkan menyempatkan datang ke makam sejoli Nagreg yang tewas, Handi Harisaputra dan Salsabila di Bandung, Jawa Barat. Dia pun minta maaf dan berjanji memberikan sanksi tegas kepada tiga anggotanya Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang diduga menabrak dan membuang jasan sejoli itu ke Sungai Serayu.
Melalui akun Instagram resmi TNI AD, Senin (27/12/2021), KSAD Jenderal Dudung pun telah menyampaikan pernyataan resmi soal sikap tegas terhadap oknum anggotanya yang melakukan tindak pidana tersebut.
Ketiga oknum itu dikenakan pasal berlapis karena dugaan pembunuhan berencana hingga menghilangkan mayat. Adapun hukuman terberat dari pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun, bahkan hukuman mati. Mereka juga dipecat dari kesatuannya.
Baca juga: Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Panglima TNI Perintahkan Lakukan Pemecatan Terhadap Pelaku
Baca juga: 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan, Panglima TNI: Penjara Seumur Hidup dan Pecat
"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung.
Saat ini ketiga anggota TNI tersebut ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.
Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.
Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Baca juga: 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan, Panglima TNI: Penjara Seumur Hidup dan Pecat
Baca juga: Sempat Viral di Medsos Film KKN di Desa Penari Segera Tayang, Tissa Biani Langsung Antusias
Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.
Dudung Abdurachman menyatakan pemecatan ketiga anggota TNI menabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akan menunggu keputusan Pengadilan Militer.
Saat ini ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"TNI AD akan menyesuaikan dengan putusan peradilan militer, apabila putusan menyertakan disertai pidana tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya," jelas Dudung kepada wartawan usai mengunjungi rumah orangtua Salsabila di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).
Dudung yang juga sempat berziarah ke makam kedua korban menegaskan, para pelaku layak mendapat sanksi hingga pemecatan.
Menurutnya, tindakan ketiganya sudah di luar batas kemanusiaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ksad-jenderal-dudung-abdurachman-berziarah-ke-makam-handi-saputra-sejoli-nagreg.jpg)