Berita Banjarbaru
Kalsel Dinilai Masih Kurang Memadai Pendataan Sasaran Vaksinasi
Secara umum berdasarkan LHP BPK, upaya pemerintah daerah dalam program strategis nasional masih belum sepenuhnya efektif
Penulis: Milna Sari | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Upaya pemerintah Provinsi Kalsel, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru dinilai masih kurang memadai melakukan pendataan sasaran vaksinasi.
Hal itulah yang menjadi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kalsel dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan semester II kepada DPRD dan kepala daerah provinsi Kalsel, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Tabalong, Selasa (28/12/2021), di gedung BPK Kalsel di Banjarbaru.
Terang Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, M Ali Asyhar, secara umum berdasarkan LHP BPK, upaya pemerintah daerah dalam program strategis nasional masih belum sepenuhnya efektif.
"Artinya Pemda sudah melakukan upaya, namun masih ada kelemahan yang signifikan yang mengganggu sebuah program," ujarnya.
Misalnya, ujar M Ali, program vaksinasi masih belum efektif dalam melakukan pendataan sasaran vaksinasi.
Baca juga: Ketua DPRD Banjarbaru Sebut Kebermanfaatan Pembangunan Harus Menyeluruh ke Masyarakat
Baca juga: Harga Telur di Eceran di Banjarbaru Tembus Rp 30 Ribu Per Kg, Cabai Lokal Rp 130 Ribu
Sementara sasaran vaksinasi harus didata dengan baik agar percepatan vaksinasi dapat dilakukan dengan lancar.
Sementara dalam upaya pelayanan vaksinasi sesuai dengan prinsip dan standar serta mencatat hasil pelayanan vaksinasi COVID-19 sudah cukup memadai.
"Melalui LHP kinerja ini BPK ingin memberikan pendapat untuk memperbaiki sistem terhadap isu aktual yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan perbaikan pengelolaan, karena sekarang BPk beriringan dengan program pemerintah agar fokus pemerintah terarah dan kelemahan dapat diperbaiki," ujar M Ali.
Terkait permasalahan yang menjadi saran dari BPK sesuai ketentuan dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004, pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP kinerja diterima.
Baca juga: Genjot Vaksinasi, Bupati Batola Berharap 2022 Situasi Normal
Baca juga: Warga Lansia di Kabupaten HST Ini Digendong Babinsa ke Tempat Vaksinasi
Dalam LHP kinerja BPK turut menyoroti supaya pelaksanaan vaksinasi covid 19 tahun 2021, selain itu juga diantaranya pemeriksaan penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerjasama industri dan dunia kerja, kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal, efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah, hingga kepatuhan atas operasional bank.
M Ali juga menyinggung pengadaan barang dan jasa yang disentilnya 'diatur.
Banyak pengadaan barang dan jasa, ujar Ali, yang sengaja dipecah-pecah sehingga terjadi konsolidasi.
Selain itu adanya penambahan persyaratan lelang yang membuat semakin sempitnya kompetitor mengikuti lelang sehingga seolah-olah pemenang lelang sudah diatur.
"Pengadaan barang dan jasa ini masih harus diperbaiki juga baik sistem pengadaannya, sumberdaya manusianya, kelembagaan, sarana prasarana, mekanisme dan SOP nya," ujarnya.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan dalam LHP kinerja pihaknya akan melakukan evaluasi kinerja dimulai dengan peningkatan sumber daya manusia.
"Kita akan evaluasi dari hasil pemeriksaan BPK, inilah perlunya revolusi mental itu," ujarnya.
Sementara Bupati Tanahbumbu, Zairullah Azhar mengapresiasi langkah BPK yang melakukan pemeriksaan kinerja dan kepatuhan dalam program strategis dan nasional.
"Ini langkah yang baik dari BPK agar pelaksanaan program nasional benar-benar bisa terarah," ujarnya.
Banjarmasinpost.co.id / Milna
