Guru Cabul di Bandung

Masuk Kejahatan Luar Biasa, Aksi Bejat Herry Wirawan Terencana, Sepupu Pun Digagahi Saat Istri Hamil

Herry Wirawan dinilai melakukan kejahatan luar biasa. Dia rudapaksa 13 santriwatinya. Salah satunya sepupu istrinya sendiri. Korban juga dicuci otak

Kolase kompas.tv
Foto Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati, yang bonyok beredar di Medsos. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANDUNG - Fakta-fakta mengejutkan dari kasus rudapaksa 13 santriwati Bandung oleh guru agamanya sendiri, Herry Wirawan (36), satu per satu terungkap dalam persidangan.

Tak hanya bikin hamil 8 dari 13 korban usia 14-16 tahun, ternyata salah satunya adalah sepupu istrinya sendiri. Bahkan rudapaksa pada sepupu itu dilakukan saat sang istri sedang hamil besar.

Fakta mengerikan itu terungkap dalam sidang ke-11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).

Setiap aksi Herry Wirawan yang dilakukan sejak 2016 - 2021 pun menurut ahli telah terencana, hingga para korban tidak berani melaporkan ulah bejatnya kepada orangtua atau polisi. Bahkan, dampak dari aksi amoral pelaku ini telah menganggu psikologis para korbannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana bahkan mengatakan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk kategori kejahatan luar biasa.

Baca juga: Aksi Rudapaksa Herry Wirawan Pada Santriwatinya Diketahui Istri, Tak Berani Lapor karena Cuci Otak

Baca juga: Beredar Foto Guru Cabul Herry Wirawan Bonyok Diduga Dihajar Sesama Napi, Begini Kata Karutan

"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupunya istrinya, sepupu terdakwa dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep N Mulyana, seusai sidang.

Istri Herry mengalami trauma dan berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya menjadi tidak normal.

"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal. Iya (korban sepupu hamil)," katanya.

Sebelum mengetahui Herry memperkosa sepupunya sendiri, istri Herry Wirawan sempat menaruh curiga dan saat menanyakan kepada pelaku, istrinya malah diminta diam.

"Jadi, begini namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia (pelaku) menjawab itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak selesai," ucapnya.

Saat ini, kata dia, kondisi istri pelaku masih terlihat mengalami trauma.

"Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis tapi kami lihat sepintas tapi kondisi tertekan mohon maaf, trauma," katanya.

Baca juga: Desakan Hukuman Kebiri Menguat, Jokowi Pun Soroti Kasus Rudapaksa 12 Santriwati Bandung

Baca juga: Lima Tahun Suaminya Rudapaksa 12 Santriwati Bandung, Istri Herry Wirawan Sebut Tak Tahu

Herry Wirawan (36) diduga melakukan pencucian otak, terhadap korban dan istrinya sehingga dengan sukarela mau menuruti semua kelakuan bejatnya.

Fakta itu terungkap dalam sidang ke-11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).

"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai sidang.

Selama Herry melakulan aksi bejatnya, korban dan istrinya dibuat tidak berdaya.

Kondisi rumah di Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, yang dijadikan kantor Yayasan Manarul Huda milik Herry Wirawan.
Kondisi rumah di Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, yang dijadikan kantor Yayasan Manarul Huda milik Herry Wirawan. (Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam)

Sehingga tidak dapat melaporkan kelakuan Herry kepada siapapun.

"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya. Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa," katanya.

Herry, kata Asep, melakukan pemerkosaan terhadap 13 siswanya itu dengan terencana.

"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan). Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan," ucapnya.

Salah satu cara Herry mencuci otak korban, kata dia, dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.

"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," katanya.

Menurutnya, dengan fakta-fakta yang ada, kejahatan yang dilakukan Herry masuk dalam kategori luar biasa.

"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," ucapnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Perkosaan 3 Anak di Luwu Timur, Fakta Hasil Visum Ulang Diungkap Polisi

Baca juga: Brigadir RB Tersangka dan Terancam Dipecat, Kapolri Komentari Kasus Perkosaan Mahasiswi Mojokerto

Periksa 5 Saksi

Sidang hari ini yakni agenda pemeriksaan saksi-saksi dan menghadirkan lima orang saksi.

Saksi tersebut dua orang merupakan ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag), dan satu saksi terakhir merupakan istri Herry Wirawan.

Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bawa kejahatan yang dilakukan Herry sangat luar biasa.

"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep, seusai persidangan.
Dalam melakukam aksinya, kata dia, Herry melakukan pencucian otak dan ancaman yang membuat korban tidak berdaya.

"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," katanya.

Ilustrasi cinta terlarang kakak adik di Tana Toraja.
Ilustrasi  (vocal.media)

Herry juga melakukan aksinya dengan rapi.

Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya.

"Jadi, bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," katanya.

8 Korbannya Hamil

Sebelumnya diberitakan, kasus perkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (HW), pengurus sekaligus pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, bikin geram publik.

Guru cabul itu kini telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung. Kasus perkosaan pada santriwati Bandung yang telah berjalan selama 6 bulan mendadak viral dan menyulut emosi publik.

Berbagai komentar hujatan terhadap aksi bejat sosok yang seharusnya menjadi panutan itu membanjiri lini massa. Bahkan sosok artis ternama seperti Deddy Corbuzer membuat konten khusus yang hanya berisi komentar pribadinya terhadap kelakuan bejat HW.

Terpidana Herry Wirawan, pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Tahfiz Al-Ikhlas yang rudakpaksa 12 santriwatinya.
Terpidana Herry Wirawan, pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Tahfiz Al-Ikhlas yang rudakpaksa 12 santriwatinya. (Istimewa TribunJabar)

Diketahui, HW telah merudakpaksa 12 santriwatinya. Bahkan 8 di antaranya diketahui hamil hingga melahirkan 9 bayi.

Diketahui, perbuatan bejat HW terjadi dalam rentang waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

Akibat perbuatan bejat Herry Wirawan lahir sembilan bayi yang dikandung oleh delapan santriwati.

Bahkan, ada korban yang melahirkan dua kali. Adapun usia para korban berkisar 14-16 tahun.

Baca juga: Dua Orang Korban Pencabulan Datangi Polres HSS Kalsel, Ritual Mandi-Mandi Jadi Modus Pelaku

Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Cabuli Bocah 7 Tahun, Begini Aksi Pria Tapin Imingi Korban Permen & Pinjami HP

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bejatnya Herry Wirawan, Rudapaksa Sepupu Saat Istri Hamil, Istri Tanya Diminta Diam, Kini Trauma,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved