Program Indonesia Pintar 2022

Program Indonesia Pintar Berlanjut di 2022, Simak Prakiraan Jadwal dan Alur Pendaftaran KIP Kuliah

Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan. Berikut ini prakiraan jadwal dan cara pendaftaran KIP Kuliah

Tayang:
pip.kemdikbud.go.id
Program Indonesia Pintar dapat dicek secara online di pip.kemendikbud.go.id. Program Indonesia Pintar Berlanjut di 2022, Simak Prakiraan Jadwal dan Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2022 

1. Siswa SMA/SMK/Sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (prodi) yang telah terakreditasi.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP dibuktikan dengan:

- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP; atau

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau

- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau

- Mahasiswa dari keluarga yag masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Lalu bagi calon penerima yang tidak memenuhi kelima kriteria di atas maka tetap dapat mendaftar KIP Kuliah dengan catatan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.

Persyaratan tidak mampu tersebut dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah Perjuangkan Program KIP untuk Tamatan SMA-Sederajat di Dapil

Baca juga: Cara Dapatkan KIP Kuliah 2021, Ini Syarat Kelengkapan dan Keuntungan Didapat

Jenis dan Besaran Bantuan Penerima KIP Kuliah

1. Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700 ribu/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal (S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp. 33.6 jt; D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp. 25.2 jt; D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt; D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt).

2. Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup.

Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt). Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved