Berita Banjarmasin
Sekolah Setingkat SMA di Provinsi Kalsel Masih Terapkan PTM Terbatas Pada 2022
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas masih diterapkan di 267 sekolah, baik SMA/SMK/SLB di bawah Disdikbud Provinsi Kalsel.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sekolah-sekolah setingkat SMA di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)masih menerapkan kapasitas 50 persen Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Hal itu dikarenakan Masih melakukan penelaahan atas Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel, HM Yusuf Effendi mengatakan, pelaksanaan PTM bagi satuan pendidikan di bawah naungan dinasnya masih didasarkan pada surat edaran Nomor 897/2847-Set/Disdikbud yang terbit Tanggal 6 November 2021.
Pelaksanaan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen, seperti dalam surat edaran tersebut telah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kalsel dan telah mendapat persetujuan Gubernur Kalsel.
Baca juga: Belum Dapatkan Izin, Rencana Disdik Banjarmasin Gelar Full PTM Batal Berjalan Besok
Baca juga: Sejumlah Fasilitas dan Program Masjid Hasanuddin Madjedi Diresmikan Wali Kota Banjarmasin
Ini berlaku kepada seluruh satuan pendidikan, yaitu sebanyak 267 sekolah baik SMA/SMK/SLB di bawah Disdikbud Kalsel.
Artinya, penerapan PTM berdasar Penyesuaian SKB Empat Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tersebut akan dilaksanakan bertahap
"Kami ikuti yang ada dulu, dalam berjalan waktu nanti bisa menjadi acuan penyesuaian SKB 4 menteri itu sambil dipelajari," kata Kadisdikbud Kalsel H M Yusuf Effendi saaat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (2/1/2022).
Pasalnya dalam membuat penyesuaian atau menerbitkan surat edaran baru terkait PTM kata Yusuf, rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kalsel juga merupakan faktor yang mendasar.
Baca juga: Lowongan Kerja Kalsel 2022, Peluang Kerja Staf Personalia di Perusahaan Tambang
Baca juga: Bus AKAP Tanpa Izin Beroperasi di Km 6 Banjarmasin, BPTD Kalsel Bakal Lakukan Penertiban
Pada surat edaran yang telah terbit juga menyertakan sejumlah syarat, di antaranya meliputi persetujuan orang tua/wali siswa, penerapan prokes secara ketat.
Selain itu, setiap pengajar dan siswa telah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan sertifikat vaksin atau melalui Aplikasi PeduliLindungi.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
