Harga Rokok 2022
Harga Rokok Sigaret Kretek dan Putih Per 1 Januari 2022, Mulai Rp 1.135 Per Batang
Kenaikan harga rokok pun rata-rata 12 persen per awal tahun ini. Simak daftar harga terbaru rokok sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 12 persen per 1 Januari 2022. Imbasnya,harga rokok pun mengalami kenaikan dari tahun lalu.
Kenaikan harga rokok pun rata-rata 12 persen per awal tahun ini. Simak daftar harga terbaru rokok sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin.
Sekadar diketahui, kebijakan CHT bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
Baca juga: Daftar Harga Rokok Terbaru di Tahun 2022, Sri Mulyani : Upaya Kurangi Konsumsi Rokok
Baca juga: Harga Rokok Terbaru Januari 2022, Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik 12 Persen
Dikutip dari kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan harga cukai rokok ini juga telah mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
"Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Menteri Keuangan dalam dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring tentang Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 pada Senin (13/12/2021).
Adapun kenaikan tarif CHT turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.
Kebijakan CHT juga sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.
Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022, Dikutip dari Instagram @kemenkeuri:
>> Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
Baca juga: Cukai Rokok Naik 12 Persen Per 1 Januari 2022, Penjualan Rokok Ketengan Harus Dilarang
Baca juga: DAFTAR Harga Rokok Per 1 Januari 2022 Pascakenaikan Cukai 12 Persen
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA