Harga Rokok Naik
DAFTAR Harga Rokok Per 1 Januari 2022 Pascakenaikan Cukai 12 Persen
Cukai rokok resmi naik 12 persen, per 1 Januari 2022. Berikut ini daftar harga rokok setelah kenaikan cukai
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini perkiraan daftar harga rokok setelah cukai rokok resmi naik 12 persen, per 1 Januari 2022 nanti.
Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau ( CHT) alias cukai rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2022. Hal ini seperti diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dengan kenaikan cukai rokok tersebut, harga rokok pun akan mengalami kenaikan tahun depan.
Kebijakan tersebut tentunya akan berpengaruh pada harga rokok untuk tahun depan.
Jadi bagi anda yang masih memiliki kebiasaan merokok, bisa disimak daftar harga terbaru berikut ini sebagai pertimbangan. Simak ulasannya di artikel berikut ini.
Baca juga: Presiden Minta Cukai Hasil Tembakau Segera Dinaikkan, Harga Rokok Naik 12 Persen di Tahun 2022
Baca juga: KAKI Kalsel Desak Bea Cukai Tuntaskan Persoalan Rokok Ilegal di Kalsel
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021), seperti dilansir dari Kompas.com.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan rokok ini juga berkaitan dengan upaya penurunan konsumsi rokok.
"Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi," ujar dia.
Pihaknya menyampaikan, biaya kesehatan akibat merokok sebesar Rp 17,9 - 27,7 triliun setahun, di mana Rp 10.5-15,6 triliun dari biaya tersebut dari BPJS Kesehatan.
"Pertama dari sisi kesehatan, dalam rangka pengendalian konsumsi. Rokok adalah pengeluaran terbesar kedua. Baik di perkotaan dan pedesaan, rokok adalah komuditas dua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga, sesudah beras," jelas dia.
Penurunan konsumsi rokok ini terutama dari jenis sigaret, kretek mesin, dan sigaret putih mesin yang memang kedua produk ini diproduksi mayoritas oleh mesin.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahan baku rokok tersebut berasal dari tembakau impor.
Kenaikan cukai rokok ini juga mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan manfaat yang bisa diterima masyarakat.
"Dari sisi tenaga kerja dan tembakau, mereka memberikan manfaat yang sangat terbatas atau kecil," ujar dia.
Baca juga: Viral di Sosial Media, Bentrokan Pasukan Kopassus dengan Brimob Hanya Masalah Rokok
Baca juga: Penerimaan Pajak Rokok di Kalsel Sebesar 78,83 Persen hingga Triwulan III 2021
Mulai tahun 2022, pemerintah juga akan merombak pembagian dana dari hasil pemungutan cukai rokok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-rokok-tembakau-konsumsi-tembakau.jpg)