Kenaikan Harga Rokok

Presiden Minta Cukai Hasil Tembakau Segera Dinaikkan, Harga Rokok Naik 12 Persen di Tahun 2022

Presiden Jokowi meminta dirinya segera menerapkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022.

Editor: M.Risman Noor
SHUTTERSTOCK
ilustrasi rokok 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kenaikan harga rokok bakal segera terjadi pada 1 Januari 2022. 

Tahun baru dibarengi dengan harga rokok baru hingga 12 persen.

Kenaikan harga rokok tak lepas cukai hasil tembakau (CHT) yang dinaikan pemerintah.

Tak tanggung-tanggung pemerintah menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12 persen.

Baca juga: KAKI Kalsel Desak Bea Cukai Tuntaskan Persoalan Rokok Ilegal di Kalsel

Baca juga: Industri Hasil Tembakau di Indonesia Mencatatkan Kontribusi Terhadap APBN tahun 2020 Sebesar 10,11%

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku dirinya diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo tanpa menunggu waktu lagi.

Presiden Jokowi meminta dirinya segera menerapkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers dengan media kemarin, Senin (13/12/2021).

Sri Mulyani Indrawati menyatakan dengan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12 persen, mulai tahun depan pun harga rokok akan naik rata-rata 12 persen.

Meski begitu, besaran kenaikan tarif CHT ini dinilai masih lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Dia menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Seperti dikutip Kompas.com, Sri Mulyani berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved