kriminalitas Tabalong
Proses Hukum Dugaan Pengeroyokan di Tabalong, 3 Oknum Anggota Polres Ditahan Polda Kalsel
Tiga oknum anggota Polres Tabalong pengeroyok 2 warga Tabalong ditahan di Direktorat Perawatan Tahti Polda Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Banjarmasin.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan tiga oknum anggota Polres Tabalong terhadap dua warga, terus bergulir.
Peristiwa itu terjadi Kamis (16/12/2021) di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Seletan (Kalsel).
Tak hanya pada ranah internal yang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel, proses hukum di ranah pidana juga tetap berlangsung.
Disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Mochamad Rifa’i, Senin (3/1/2022), tahapan penyidikan masih berjalan beriringan dengan pemberkasan.
Baca juga: Diduga Terlibat Perkelahian, 3 Oknum Polres Tabalong Bakal Dikenakan Pasal Pengeroyokan
Baca juga: Oknum Anggota Polres Tabalong Terlibat Perkelahian, Kabid Propam Polda Kalsel: Terus Diproses
Dalam tahapan ini, ketiga oknum tersebut ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin. "Betul, yang bersangkutan ditahan di Tahti Polda," katanya.
Penahanan terhadap ketiga oknum anggota Polres Tabalong tersebut sudah dilakukan sejak Jumat (17/12/2021).
“Satu hari setelah kejadian, atas perintah Pak Kapolda langsung ketiganya dijemput dan ditahan," ujar Kabid Humas.
Ia memastikan proses hukum baik di internal maupun di ranah pidana akan dilakukan secara profesional sesuai koridor aturan yang berlaku.
Baca juga: Diduga Terlibat Perkelahian dengan Dua Pemuda, Tiga Oknum Anggota Polres Tabalong Diperiksa
Diketahui, akibat insiden tersebut, dua pemuda warga Kabupaten Tabalong, yaitu Muhammad Aldi Irwan Hidayat dan Muhammad Harun Alrasyid menderita luka-luka. Keduanya langsung melapor ke Polres Tabalong.
Setelah insiden tersebut, kedua korbandibawa ke RSUD H Badaruddin Kasim untuk menjalani perawatan serta visum. Setelah itu, dimintai keterangan petugas Satreskrim Polres Tabalong.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhodi)