Berita Tapin
Dua Kasus Pencabulan Paling Menonjol di PN Rantau Sepanjang 2021, Pedofilia Sempat Viral di Twiter
Sepanjang 2021, Pengadilan Negeri (PN) Rantau sebut ada dua Kasus pencabulan anak di bawah umur yang paling menonjol
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Sepanjang 2021, Pengadilan Negeri (PN) Rantau sebut ada dua Kasus pencabulan anak di bawah umur yang paling menonjol.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Afit Rufiadi saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id pada, Selasa (04/01/2021).
Rufiadi mengatakan perkara paling menonjol di tahun 2021 salah satunya adalah dua orang terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur.
"Ini perkara paling menonjol yang sudah inkrah," jelasnya.
Baca juga: Dua Orang Korban Pencabulan Datangi Polres HSS Kalsel, Ritual Mandi-Mandi Jadi Modus Pelaku
Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Cabuli Bocah 7 Tahun, Begini Aksi Pria Tapin Imingi Korban Permen & Pinjami HP
Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Tiga Kali Ayah Tiri di Banjarbaru Cabuli Anak Lelaki yang Masih di Bawah Umur
Ia mengatakan kedua kasus tersebut yakni kasus pencabulan dua gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Candi Laras Selatan pada Juni 2021 lalu oleh oknum berinisial HA (30) dan kasus pedofilia dengan tersangka TA (33).
"Untuk kasus pencabulan dua gadis, tersangka sudah di jerat dengan pasal Perlindungan anak dan UU ITE dan di vonis 11 tahun penjara serta denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ucapnya.
Ia mengatakan sedangkan kasus pidofilia dengan tersangka TA (33) yang sempat viral di jagat Maya ini sampai tranding satu di media sosial Twitter.
"Kasus ini sempat Viral, dikarenakan pelaku menyebar foto anak kecil di akun media sosial miliknya," lanjutnya.
Baca juga: Pencabulan di Kalsel - Diduga Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun di Balangan Jadi Korban Asusila
Ia mengatakan meskipun kepada para korban tidak sempat diperkosa melainkan sekedar diraba-raba, tersangka ditangkap pada Februari lalu dan langsung mengakui perbuatannya.
"Tersangka dijerat dengan pasal yang sama di hukum 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsider kurungan penjara 3 bulan," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
