Premium Batal Dihapus
Jokowi Batalkan Penghapusan Premium di Tahun 2022, Masyarakat Bingung SPBU Sudah Lama Tak Menjual
Pembatalan penghapusan BBM jenis premium secara tertulis telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Desember 2021 lalu.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Rencana pemerintah menghapus dua jenis BBM premium dan pertalite batal dilaksanakan di awal tahun 2022.
Presiden Jokowi memastikan kedua jenis BBM premium dan pertalite masih didapat masyarakat memasuki tahun 2022 ini.
Namun khusus BBM jenis premium, pada umumnya sejumlah SPBU sudah tak menjual lagi.
SPBU di Banjarbaru Kalimantan Selatan contohnya. Hampir semua SPBU tak menjual BBM jenis premium.
Bahkan SPBU Coco yang dikelola langsung Pertamina sudah lama tak menyediakan BBM jenis premium.
"Mana ada lagi dapat premium di SPBU. Setahu saya hampir semua SPBU di Kalsel tak ada lagi menyediakan BBM jenis premium," ucap Rahman, salah seorang warga Jalan Taruna Praja, Banjarbaru.
Diketahui, pembatalan penghapusan kedua jenis BBM premium dan pertalite ini secara tertulis telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Tepis Hoax, Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panik, BBM dan LPG Aman
Baca juga: Elpiji Nonsubsidi Resmi Naik Harga, Berikut Daftar Harga Elpiji Terbaru
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah menetapkan pendistribusian Premium tetap dapat dilakukan di wilayah Indonesia.
Kecuali di provinsi seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Jokowi lantas merevisi aturan tersebut, hingga pada akhirnya pendistribusian bahan bakar minyak jenis Premium masih dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.
Terlihat dari salinan Perpres Nomor 117, ada poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 yang masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Hal itu terlihat pada Pasal 3 ayat 2 yang mengalami perubahan.
"Jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud (yang) merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan."
"Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud, meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," penggalan aturan Perpres Nomor 117 tahun 2021.

Dianggap Bisa Membebani Masyarakat
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan turut menanggapi rencana pemerintah untuk menghapusan BBM jenis premium pada tahun 2022 mendatang.
Menurut Syarief, penghapusan secara terburu-buru BBM jenis premium ini berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat kecil.
Apalagi saat ini banyak masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Syarief Hasan menilai, rencana penghapusan BBM jenis premium ini kurang tepat dilakukan dalam waktu dekat.
Baca juga: VIDEO Garis Polisi Dipasang Ditreskrimsus Polda Kalsel di SPBU Benua Lima Kabupaten HSU
“Saat ini, daya beli masyarakat masih lemah akibat dampak dari Pandemi Covid-19."
"Penghapusan BBM jenis premium secara terburu-buru dapat semakin mempersulit masyarakat kecil yang selama ini banyak menggunakan BBM jenis premium,” ungkap Syarief dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (3/1/2022).
Pemerintah, kata Syarief, seharus memiliki solusi sebelum menghapuskan BBM jenis premium.
“Pemerintah harus memiliki solusi terlebih dahulu terkait BBM ataupun energi alternatif yang bisa menggantikan premium dengan harga yang murah dan dapat diakses oleh masyarakat kecil sebelum menghapuskan BBM jenis premium,” tegas Syarief Hasan.

Dampak Jika Premium Dihapus
Mengutip Tribunnews.com, terdapat dua dampak jika bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite jadi dihapuskan dari peredaran.
Dampak tersebut yakni memicu kenaikan harga dan turunnya daya beli masyarakat.
Hal tersebut diungkap oleh pengamat ekonomi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Retno Tanding, Rabu (29/12/2021).
"(Dampak tersebut) karena bahan bakar ini dipakai dalam kegiatan produktif dan konsumtif masyarakat, saya yakin yang pertama akan kelihatan adalah pada harga-harga."
"Kalau kita bicara tentang kenaikan harga transportasi, berarti ada kenaikan harga logisitik yang akan berpengaruh pada harga akhir dari produk yang didistribusikan pada masyarakat," ungkap Retno, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: HEBOH BANGET - Petugas SPBU Kepergok Curangi Pelanggan saat Isi BBM
Ini karena alat transportasi masyarakat masih menggunakan BBM, terutama kendaraan umum yang masih menggunakan BBM bersubsidi.
Apabila dipaksakan masyarakat menggunakan Pertamax untuk BBM kendaraan, maka yang terjadi akan ada kenaikan harga atau ongkos transportasinya.
Dampak selanjutnya adalah turunnya daya beli masyarakat.
"Dengan kenaikan harga nanti yang harus ditanggung masyarakat, akan mengurangi daya beli mereka."
"Karena terserap pada pembelian BBM, jadi katakanlah peningkatan harganya di kisaran selisih harga Pertalite dengan Pertamax kira-kira Rp 1.500, berarti ada persentase income masyarakat yang terserap di sana, sehingga menurunkan daya beli," tambah Retno.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BBM Premium Batal Dihapus dari Peredaran, Jokowi: Distribusi Dapat Dilakukan di Seluruh Indonesia