Wabah Corona
Jenis dan Harga Vaksin Booster 2022, Vaksinasi Dosis Ketiga Khusus 18 Tahun ke Atas
vaksin tersebut akan diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan sudah vaksin kedua minimal 6 bulan sebelumnya.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Program vaksinasi Covid-19 terus berlanjut, setelah mengimbau dan melaksanakan vaksinasi sebanyak dua dosis, kini akan dilakukan vaksin booster.
Program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster vaksin akan dimulai pada 12 Januari 2022.
Vaksinasi untuk dosis pertama dan kedua saat ini masih terus berlanjut di daerah-daerah di Indonesia.
Lantas diberikan kepada siapa saja vaksin booster tersebut?
Baca juga: VIDEO Tiga Pemenang Hadiah Utama Doorprize Vaksin di Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan
Baca juga: Gandeng Pemuka Agama, BIN Siap Gebrak Vaksinasi Anak dan Lansia di Batola
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin tersebut akan diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
Menkes menerangkan, vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua.
Adapun jenis boosternya, nantinya ada yang homolog atau jenisnya sama, namun ada pula yang heterolog jenis vaksinya berbeda.
"Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” ujar Menkes dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, (3/1/2022).
Pemerintah menyediakan vaksin gratis untuk masyarakat.
Namun ada pula yang berbayar, yakni untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri.
Lalu berapakah tarif untuk vaksinasi booster yang berbayar tersebut?
Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
 
Kemenkes dalam keterangannya menjelaskan, vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
Namun demikian, pemerintah saat ini belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											