Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jadwal Program JKP Disalurkan di Tahun 2022, Begini Syarat Mendapatkan Bantuan Terdampak PHK

Pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja ( PHK).

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Aksi buruh di depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel, suarakan penolakan UMP Kalsel 2022 

1. Bagi pekerja/buruh yang sudah didaftarkan program jaminan sosial oleh perusahaannya, maka tinggal perusahaan menyerahkan data hubungan kerja, yakni berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT)

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kotabaru Gelar Rapat Dengar Pendapat, Serap Aspirasi Aliansi Serikat Buruh Sawit

2. Sementara bagi pekerja/buruh yang belum didaftarkan dalam beragam program jaminan sosial, diminta mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan, nama pekerja/buruh, NIK, tanggal lahir, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT).

Data dan formulir ini diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dapat dilakukan baik secara online maupun offline.

Sebagaimana program jaminan yang lain, JKP ini juga menggunakan sistem iuran bulanan.

Iuran ini besaranya adalah 0.46 persen dari upah sebulan yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Uang iuran tersebut bersumber dari iuran yang dibayarkan pemerintah pusat dan pendanaan JKP.
Manfaat JKP

Disebutkan sebelumnya, JKP menawarkan sejumlah manfaat seperti pemberian uang tunai, akses informasi pasar kerja, atau pelatihan kerja.

 Sejumlah personel Polresta Banjarmasin, saat berjaga mengamankan aksi buruh menolak keputusan kenaikan UMP Kalsel 2022, depan Kantor DPRD Kalsel.
 Sejumlah personel Polresta Banjarmasin, saat berjaga mengamankan aksi buruh menolak keputusan kenaikan UMP Kalsel 2022, depan Kantor DPRD Kalsel. (Banjarmasinpost.co.id/mrahmadi))

Manfaat-manfaat tersebut akan diberikan kepada pekerja/buruh yang di-PHK apabila peserta memiliki masa iur 12 bulan dari 24 bulan, dan telah membayar iuran paling aingkat 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.

Untuk manfaat uang tunai akan diberikan selama 6 bulan dengan ketentuan di 3 bulan pertama sebanyak 45 persen dari upah ketika bekerja dan 3 bulan berikutnya 25 persen dari upah kerja.

Sementara untuk manfaat akses informasi pasar kerja dapat berupa bimbingan jabatan atau informasi lowongan kerja.

Terakhir, untuk manfaat pelatihan kerja akan diberikan dengan basis kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja baik secara daring maupun luring.

Namun, bagi mereka yang di-PHK dengan alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia tidak bisa mendapatkan manfaat JKP ini. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved