Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jadwal Program JKP Disalurkan di Tahun 2022, Begini Syarat Mendapatkan Bantuan Terdampak PHK
Pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja ( PHK).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja ( PHK).
Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini.
Simak penjelasan dan persyaratan yang harus dipenuhi berikut ini.
Sekadar diketahui, pemerintah rencananya meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) pada Februari 2022 .
Program ini diselenggarakan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) atau BP Jamsostek.
Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Baca juga: Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan di Tahun 2022, Berikut Daftar Bantuan Diberikan Dampak Pandemi
Baca juga: Tujuh LBH di Kalsel Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu
Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Jadi pekerja kena PHK yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Dengan bantuan ini, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini manfaat Program JKP:
Bantuan JKP diberikan dalam bentuk uang tunai.
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Besaran uang tunai yang akan diterima peserta untuk tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari gaji terakhirnya.
Kemudian, untuk tiga bulan berikutnya uang tunai yang akan diterima sebesar 25 persen dari gaji terakhirnya.

Manfaat lain JKP BPJS ini adalah akses informasi kerja.