Pengendalian Covid 19
Kasus Omicron Melonjak, Mulai Hari Ini WNA Perancis Dilarang Masuk Indonesia
Jumat 7 Januari 2022, pemerintah Indonesia mulai melarang masuk sementara warga negara asing (WNA) dari Perancis. Imbas kenaikan kasus omicron
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mulai hari ini, Jumat 7 Januari 2022, pemerintah Indonesia resmi melarang masuk sementara warga negara asing (WNA) dari Perancis. Kebijakan ini sebagai upaya mencegah penularan virus corona varian omicron meluas.
Prancis merupakan salah satu negara dengan tingkat peyebaran omicron yang tinggi. Akhir tahun tadi, negara itu bahkan mengalami tsunami infeksi Covid-19, dengan mencatat 208.000 kasus baru selama 24 jam terakhir, seperti disampaikan Menteri Kesehatan Olivier Veran, 29 Desember 2021 lalu.
Dilansir dari Reuters, setiap detik, dua warga Prancis terinfeksi Covid-19. Lalu, 90% dari total infeksi harian di Inggris adalah varian baru virus corona itu.
Di Indonesia kasus omicron juga terus bertambah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan kasus positif Covid-19 varian Omicron di Indonesia pada Selasa 4 Januari 2022 mencapai 254 orang.
Jumlah kasus Covid-19 Omicron di Indonesia itu meningkat pesat dibandingkan akhir tahun 2021 yang sebanyak 136 orang.
Pelarangan WNA Perancis masuk ini berlaku secara langsung atau transit.
Baca juga: Kasus Omicron Terus Meningkat, Kemendagri Minta Tunda Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
Baca juga: Tekan Penyebaran Varian Omicron, Pemerintah Tingkatkan Sinergi dengan Stakeholders
Peraturan ini secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari," tulis surat edaran (SE) pemerintah yang dikutip, Kamis (6/1/2022).
Penambahan ini ditenggarai karena munculnya transmisi komunitas Omicron di Perancis.
Diketahui dalam aturan sebelumnya, pemerintah juga melarang sementara WNA dari negara lain.
Seperti Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, maupun Inggris dan Denmark.
Sementara bagi WNI yang datang dari 14 negara tersebut, tetap diizinkan masuk dengan kriteria dan syarat tertentu yakni mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah seperti mengikuti karantina dan telah menerima suntikan vaksin Covid-19.
Pejabat Pemerintah dari Luar Negeri Harus Jalani Karantina Terpusat di Wisma Atlet atau Hotel
Warga Indonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina tanpa terkecuali termasuk pejabat
Baca juga: 41 Pasien Omicron Dipulangkan dari Wisma Atlet, Pengelola: Kini Tersisa 136 Pasien
Baca juga: Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia Peringkat 40 Dunia, Kini Jumlah Terinfeksi Mencapai 152
Hal itu tertuang dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri akan menjalani karantina terpusat," tulis ketentuan itu yang dikutip Kamis (6/1/2022)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/suasana-di-terminal-3-ultimate-bandara-soekarno-hatta.jpg)