CPNS 2021

Pemberkasan CPNS 2021 Mulai Diserahkan Hari Ini, Simak Kelengkapan Dokumen dan Sanksi Jika Mundur

Hari ini Sabtu (8/1/2022) adalah hari pertama penyampaian dokumen pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Ald/humas Menpan RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Jakarta, Sabtu (27/11/2021). Pemberkasan CPNS 2021 Mulai Diserahkan Hari Ini, Simak Kelengkapan Dokumen dan Sanksi Jika Mundur 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini Sabtu (8/1/2022) adalah hari pertama penyampaian dokumen pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pemberkasan CPNS 2021.

Kurang lebih ada 10 dokumen yang diunggah peserta sebagai syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Semua dokumen pemberkasan CPNS 2021 harus dilampirkan paling lambat 21 Januari 2022.

Seleksi CPNS 2021 dimulai sejak awal tahun 2021.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 2021, Peserta Wajib Lengkapi Dokumen dan DRH

Baca juga: Panduan Membuat SKCK Online, Syarat Pemberkasan Peserta Lulus Tahap Akhir CPNS 2021

Peserta melakukan serangkaian tahapan mulai masa pendaftaran atau seleksi berkas, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelamar yang dinyatakan lulus nantinya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Untuk pemberkasan dan mendapat NIP, diharuskan terlebih dahulu mengumpulkan dokumen yang diperlukan.

Mengacu pada pengumuman BKN, berkas tersebut diantaranya seperti Surat Pernyataan lima poin, kemudian Surat Keterangan Sehat dan sebagainya.

Peserta Tes SKD Seleksi CPNS 2021 di HSU, Rabu (6/10/2021).
Peserta Tes SKD Seleksi CPNS 2021 di HSU, Rabu (6/10/2021). (banjarmasinpost.co,id/reni kurniawati)

Dokumen untuk Pemberkasan

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

3. Transkrip Nilai Asli;

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;

5. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved