CPNS 2021
Pemberkasan CPNS 2021 Mulai Diserahkan Hari Ini, Simak Kelengkapan Dokumen dan Sanksi Jika Mundur
Hari ini Sabtu (8/1/2022) adalah hari pertama penyampaian dokumen pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
a. Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id
b. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format intansi yang dilamar.
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;
d. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;
e. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;
f. Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).
Baca juga: Dokumen Wajib Dilengkapi Peserta Lulus CPNS 2021, Ini Jadwal Batas Akhir Waktu Melengkapi
Baca juga: Rincian Dokumen Wajib Dilengkapi Peserta Lolos CPNS 2021, Jangan Lupa Cek https://sscasn.bkn.go.id
Sanksi Jika Mundur setelah Dapat NIP
Sebelum diangkat menjadi PNS, Calon PNS yang lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Lantas bagaimana jika peserta yang dinyatakan lulus seleksi, namun mengundurkan diri sebelum selesai satu tahun menjalani percobaan, apakah sanksinya?
Perlu diketahui, jika dinyatakan lulus seleksi, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi, paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Baca juga: 16 Instansi Kementerian Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021, Berikut Link Akses Pengumuman
Baca juga: Peserta Bisa Ajukan Sanggahan Hasil SKD dan SKB CPNS Kemenkumham 2021, Begini Ketentuannya
Jika pelamar sudah dinyatakan lulus, namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Dengan demikian, jika seseorang dinyatakan lulus seleksi ASN 2021 namun kemudian mengundurkan diri maka ia tak boleh melamar pada seleksi ASN 2022.
Selain sanksi larangan melamar ASN di periode berikutnya, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.
Pada 2019 lalu, seperti diberitakan Tribunnews.com, sejumlah Intansi/Kementerian menerapkan aturan denda tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)