CPNS 2021

Pemberkasan CPNS 2021 Mulai Diserahkan Hari Ini, Simak Kelengkapan Dokumen dan Sanksi Jika Mundur

Hari ini Sabtu (8/1/2022) adalah hari pertama penyampaian dokumen pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Ald/humas Menpan RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Jakarta, Sabtu (27/11/2021). Pemberkasan CPNS 2021 Mulai Diserahkan Hari Ini, Simak Kelengkapan Dokumen dan Sanksi Jika Mundur 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini Sabtu (8/1/2022) adalah hari pertama penyampaian dokumen pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pemberkasan CPNS 2021.

Kurang lebih ada 10 dokumen yang diunggah peserta sebagai syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Semua dokumen pemberkasan CPNS 2021 harus dilampirkan paling lambat 21 Januari 2022.

Seleksi CPNS 2021 dimulai sejak awal tahun 2021.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 2021, Peserta Wajib Lengkapi Dokumen dan DRH

Baca juga: Panduan Membuat SKCK Online, Syarat Pemberkasan Peserta Lulus Tahap Akhir CPNS 2021

Peserta melakukan serangkaian tahapan mulai masa pendaftaran atau seleksi berkas, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelamar yang dinyatakan lulus nantinya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Untuk pemberkasan dan mendapat NIP, diharuskan terlebih dahulu mengumpulkan dokumen yang diperlukan.

Mengacu pada pengumuman BKN, berkas tersebut diantaranya seperti Surat Pernyataan lima poin, kemudian Surat Keterangan Sehat dan sebagainya.

Peserta Tes SKD Seleksi CPNS 2021 di HSU, Rabu (6/10/2021).
Peserta Tes SKD Seleksi CPNS 2021 di HSU, Rabu (6/10/2021). (banjarmasinpost.co,id/reni kurniawati)

Dokumen untuk Pemberkasan

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

3. Transkrip Nilai Asli;

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;

5. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

a. Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id

b. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format intansi yang dilamar.

c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;

d. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;

e. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;

f. Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).

Baca juga: Dokumen Wajib Dilengkapi Peserta Lulus CPNS 2021, Ini Jadwal Batas Akhir Waktu Melengkapi

Baca juga: Rincian Dokumen Wajib Dilengkapi Peserta Lolos CPNS 2021, Jangan Lupa Cek https://sscasn.bkn.go.id

Sanksi Jika Mundur setelah Dapat NIP

Sebelum diangkat menjadi PNS, Calon PNS yang lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Lantas bagaimana jika peserta yang dinyatakan lulus seleksi, namun mengundurkan diri sebelum selesai satu tahun menjalani percobaan, apakah sanksinya?

Perlu diketahui, jika dinyatakan lulus seleksi, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi, paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Baca juga: 16 Instansi Kementerian Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021, Berikut Link Akses Pengumuman

Baca juga: Peserta Bisa Ajukan Sanggahan Hasil SKD dan SKB CPNS Kemenkumham 2021, Begini Ketentuannya

Jika pelamar sudah dinyatakan lulus, namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Dengan demikian, jika seseorang dinyatakan lulus seleksi ASN 2021 namun kemudian mengundurkan diri maka ia tak boleh melamar pada seleksi ASN 2022.

Selain sanksi larangan melamar ASN di periode berikutnya, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Pada 2019 lalu, seperti diberitakan Tribunnews.com, sejumlah Intansi/Kementerian menerapkan aturan denda tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved