CPNS 2022

Jadwal Hasil Sanggah CPNS 2021 Kemdikbud Ristek, Peserta Tak Lengkapi Dokumen Dianggap Gugur

Dari laman cpns.kemdikbud.go.id, Kemendikbud Ristek merevisi tanggal pengumuman hasil sanggah menjadi 9-11 Januari 2022. Ini jadwal sanggahnya.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Ald/humas Menpan RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Jakarta, Sabtu (27/11/2021). 

4. File scan berwarna surat pernyataan 5 poin sesuai dengan peraturan BKN No. 14 Tahun 2018 dan surat pernyataan yang disyaratkan oleh Kemdikbudristek. Masing-masing file dibubuhi dengan tanda tangan dan meterai, kemudian digabung menjadi 1 (satu) file dan diunggah (file pdf);

5. File scan berwarna Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022 (file pdf);

Baca juga: Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Akan Diacak? Begini Penjelasan BKN

6. File scan berwarna surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan pada Januari 2022. Apabila surat keterahan sehat jasmani terpisah dari surat keterangan sehat rohani, maka file tersebut digabung menjadi 1 (satu) file untuk selanjutnya diunggah (file pdf);

7. File scan berwarna surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan pada Januari 2022 (file pdf);

8. File scan berwarna bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja) (file pdf);

9. File scan berwarna hasil cetak (print out) DRH yang diunduh dari laman SSCASN yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf balok/kapital (file pdf). DRH dibubuhi meterai dan ditandatangani sendiri oleh peserta. Penulisan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir serta penandatanganan dokumen menggunakan tinta warna hitam.

Peserta Tes SKD Seleksi CPNS 2021 di HSU, Rabu (6/10/2021).
Peserta Tes SKD Seleksi CPNS 2021 di HSU, Rabu (6/10/2021). (banjarmasinpost.co,id/reni kurniawati)

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS Kemendikbud Ristek tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

Kemudian, jika peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan.

Peserta pengganti akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id.

Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepadanya diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatus Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.

Baca juga: Dokumen Wajib Dilengkapi Peserta Lulus CPNS 2021, Ini Jadwal Batas Akhir Waktu Melengkapi

Kemendikbud Ristek mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

"Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar," tulis Kemendikbud Ristek dalam surat pengumuman bernomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon PNS Kemendikbud Ristek Tahun 2021.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved