CPNS 2022
Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Akan Diacak? Begini Penjelasan BKN
Ramai unggahan di media sosial soal penempatan peserta lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang disebutkan akan diacak.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ramai unggahan di media sosial soal penempatan peserta lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang disebutkan akan diacak. Hal ini pun menimbulkan keresahan peserta seleksi yang telah lulus.
Terkait masalah penempatan CPNS itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama memberikan penjelasan.
Menurut Satya, peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir penerimaan CPNS 2021 akan ditempatkan sesuai dengan pilihan masing-masing peserta.
Baca juga: Program Inovasi Mahasiswa Pendidikan Ners ULM di Desa Sungai Alang Kabupaten Banjar
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 2021, Peserta Wajib Lengkapi Dokumen dan DRH
"Sesuai pilihan, sesuai pilihan masing-masing peserta," ujar Satya kepada Kompas.com, Kamis (6/1/2021).
Sebagaimana diberitakan, sebuah unggahan yang membahas tentang penempatan peserta lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 disebutkan diacak ramai di media sosial.
Unggahan tersebut diunggah oleh akun ini di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 pada Selasa (4/1/2022).
"Gimana yang sudah penempatan cpns badan pusat statistik kenapa penempatannya harus diacak padahal nilai mya tinggi dan cewek tapi malah penempatannya di madura yang notabane nya riskan buat anak cewek sedangkan cowok cowok yang nilai nya biasa mereka malah ditempatkan di kota kota besar seperti malang surabaya trenggalek dll," demikian tulis pemilik akun.
Lebih lanjut, Satya mengatakan dengan kota tujuan yang telah dipilih pelamar atau peserta CPNS 2021 artinya mau tidak mau peserta yang bersangkutan harus menerimanya.
"Pilihan mereka sendiri, dan (akan) tandatangan pernyataan untuk tidak minta pindah atau mutasi," katanya lagi.
Adapun jangka waktu tidak diperkenankan pindah atau mutasi tersebut, imbuhnya akan tergantung dari surat pernyataan masing-masing instansi.
Baca juga: Jumlah Dokumen Diunggah Peserta Lulus CPNS 2021, Simak Sanksi Jika Mengundurkan Diri
Baca juga: Rincian Dokumen Wajib Dilengkapi Peserta Lolos CPNS 2021, Jangan Lupa Cek https://sscasn.bkn.go.id
Sanksi Jika Mundur dari CPNS
Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, para peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang sudah dipilih.
"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkap sebagai PNS," demikian seperti dikutip dari pasal 52 ayat (1) Permenpan RB tersebut.
Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lulus seleksi CPNS dan mendapatkan NIP, nantinya akan melewati masa percobaan terlebih dahulu selama satu tahun. Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan.
Akan tetapi, jika peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi ASN untuk satu periode berikutnya.
