Selebrita
Kondisi Nia Ramadhani Bersama Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Narkoba, Air Mata Diusap
Ardi Bakrie yang ada disisi kanan sang istri, berusaha menenangkan Nia Ramadhani begitu divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Neger
"Sehubungan dengan kliennya kami menyampaikan langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, belum bisa dilaksanakan atau belum incraht," kata Waode saat sidang di PN Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Muhammad Damis mengatakan bahwa putusan itu nantinya semua semua akan dilaksanakan penuntut umum setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Lihat Percakapan Roger Danuarta dan Cut Meyriska Saat Adu Akting, Bikin Ketawa Terus
Baca juga: Isi Chat Ashanty ke Anang Ungkap Kondisi Kini, Aurel dan Atta Halilintar Pun Beri Dukungan
"Itu haknya penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan secara yurisdiksi oleh jaksa," katanya.
Sementara untuk jaksa penuntut umum (JPU) akan pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari sebagaimana ketentuan KUHAP.
"Izin yang mulai kita menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk pikir-pikir," kata jaksa penuntut umum.
Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Vonis tersebut berbanding terbalik dari apa yang dituntut JPU 12 bulan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Mengadili, meminta majelis hakim untuk menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," kata JPU didalam ruang sidang, Kamis (23/12/2021).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan" tambahnya.
Baca juga: Perlakuan Sirajuddin pada Zaskia Gotik di Pesawat Jadi Bukti Kondisi Rumah Tangga, Lihat Ayah Arsila
Baca juga: Gelagat Ariel NOAH Kala Dekat BCL Dikulik Pakar Ekspresi, Terjawab Status Boril dan Unge
Sebelumnya Nia, Ardi, dan Zen telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiganya mengaku menyesal atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman pada majelis hakim saat vonis nanti.
Pleidoi tersebut terkait tuntutan 12 bulan masa rehabilitasi menjadi eman bulan dan tetap di rehabilitasi dilokasi yang sama di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.

Karena dalam tuntutannya ketiganya harus menjalani rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Pada kesempatan itu, JPU pun tetap pada tuntutannya untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 bulan rehabilitasi yang bakal dijalani di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Tuntutan itu diberikan JPU karena menganggap mereka telah bersalah atas penggunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dalam pokok perkara.
Baca juga: Dulu Rebutan Rano Karno di Si Doel, Intip Beda Nasib Maudy Koesnaedi dan Cornelia Agatha Kini
Baca juga: Komentar Miring Sosok Ini yang Buat Ivan Gunawan Hibahkan Bonekanya, Terungkap pada Maharani Kemala