Berita Tanahlaut
PTM Penuh Mulai Diterapkan di Tanahlaut, Namun Daring Tetap Diperkenankan
meski PTM penuh telah diberlakukan namun sejumlah sekolah di Tala masih ada yang menerapkannya secara bertahap.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Seperti sejumlah daerah lainya, Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), juga mulai menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM).
Namun pembelajaran daring tetap diperkenankan.
Penerapan PTM tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tala nomor 800/001/Disdikbud/2022 tentang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi covid-19 tahun 2021/2022.
SE ini ditandatangani Bupati tanggal 3 Januari ditujukan kepada seluruh pimpinan satuan pendidikan.
Informasi dihimpun banjarmasinpost.co.id, Jumat (14/1/2022), meski PTM penuh telah diberlakukan namun sejumlah sekolah di Tala masih ada yang menerapkannya secara bertahap.
Baca juga: Dapat Hibah Logistik Eks Pemilu, Bupati Tanahlaut Bakal Manfaatkan untuk Hal ini
Baca juga: Vaksinasi Anak, SDN Paringin Selatan 1 Balangan Siap Gelar PTM Normal Usai Siswa Dapatkan Vaksinasi
Bahkan kabarnya ada satu sekolah negeri yang menerapkan pembelajaran daring atas permintaan orangtua/wali murid.
Pembelajaran daring memang masih dimungkinkan karena pada SE 800 tersebut juga masih memberi pilihan apakah PTM penuh atau daring.
Apalagi pada SE tersebut dinyatakan pembelajaran tatap muka diterapkan secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan atau pembelajaran jarak jauh sehingga orangtua tetap dapat memilih salah satunya.
Namun alternatif pilihan itu dinyatakan hanya hingga berakhirnya tahun pelajaran 2021/2022.
PTM yang saat ini diberlakukan pun juga dipersyaratkan memenuhi beberapa persyaratan.
Antara lain tiap hari sekolah peserta didik hadir 100 persen dari kapasitas ruang dan kegiatan pembelajaran paling lama enam jam.
Baca juga: Polemik Sawit Plasma di Kolam Kanan Batola Selesai, Operasional Dikelola Bumdes Selama Setahun
Baca juga: BPBD Kabupaten Tanahlaut Siaga Tangani Kebencanaan, ini Peralatan yang Dimiliki
Lalu kewajiban mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kontak fisik, tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar, tidak berbagi makanan dan minuman serta tidak makan dan minum secara berhadapan dan atau berdekatan, menerapkan etika batuk dan bersin, rutin membersihkan atau mencuci tangan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tala H Zainal Abidin menerangkan PTM mulai diberlakukan sejak 3 Januari 2022 pada semua jenjang pendidikan, baik sekolah dasar maupun sekolah lanjutan menengah pertama.
Hanya saja jam lama pelajaran dinyatakannya belum penuh seperti kondisi normal.
Sementara maksimal enam jam, sedangkan pada kondisi normal yakni delapan dan bisa lebih.
Di sisi lain guna kelancaran PTM, kalangan pelajar usia 6-11 tahun saat ini sedang menjalani vaksinasi covid-19.
Karena itu kalangan orangtua atau wali murid diharapkan memberi support sehingga vaksinasi tersebut terlaksana lancar.
(banjarmasinpost.co.id/roy)