PPPK 2021

Rincian Besaran Gaji PPPK 2021, Berikut Hak Tunjangan dan Cuti Didapat

Sama halnya dengan CPNS, peserta PPPK 2021 yang lolos seleksi, akan memperoleh beberapa haknya.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD TABRI
Peserta seleksi PPPK saat melakukan cek suhu tubuh sebelum memasuki ruang tes di SMAN 1 Marabahan, Kota Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (13/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 hampir berakhir.

Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah melakukan pemberkasan.

Sama halnya dengan CPNS, peserta PPPK yang lolos seleksi, akan memperoleh beberapa haknya.

Beberapa hak tersebut di antaranya, gaji, tunjangan, serta cuti.

Baca juga: Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan Peserta Lulus PPPK 2021, Pengumuman Pascasanggah di SSCASN

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online, Satu Syarat Wajib Dilengkapi Bagi yang Lulus Seleksi CPNS 2021

Soal gaji, besarannya ditentukan berdasarkan golongan PPPK yang bersangkutan.

Selain itu, mengenai tunjangan dan cuti akan diberikan kepada PPPK dengan mengikuti beberapa ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk gaji dan tunjangan bagi PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020. Dalam Perpres tersebut dijabarkan rincian dan tunjangan yang didapatkan oleh PPPK dari pemerintah.

Pada 2021, terdapat sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap I PPPK. Sehingga 173,329 orang tersebut langsung menjadi PPPK yang mendapat hak setara dengan ASN.

Berikut gaji serta tunjangan yang berhak diperoleh PPPK:

A. Gaji PPPK

- Golongan I

Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II

Ruang CAT BKD Tanbu yang disiapkan untuk pelaksanaan Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Rabu (15/9/2021).
Ruang CAT BKD Tanbu yang disiapkan untuk pelaksanaan Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Rabu (15/9/2021). (BKD Tanbu untuk BPost)

Rp 1.960.200- 2.843.900

- Golongan III

Rp 2.043.200 - 2.964.200

- Golongan IV

Rp 2.129.500 - 3.089.600

- Golongan V

Rp 2.325.600 - 3.879.700

- Golongan VI

Rp 2.539.700 - 4.043. 800

Baca juga: Lulus Seleksi PPPK 2021 di Batola, Mawariyah Berharap Pemberkasan Cepat Berlangsung

- Golongan VII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

- Golongan VIII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

- Golongan IX

Rp 2.9.66.500 - 4.872.000

- Golongan X

Rp 3.091.900 - 5.078.000

- Golongan XI

Peserta seleksi calon PPPK Guru di lingkup Pemko Banjarmasin.
Peserta seleksi calon PPPK Guru di lingkup Pemko Banjarmasin. (banjarmasinpost.co.id/frans)

Rp 3.222.700 - 5.292.800

- Golongan XII

Rp 3.359.000 - 5.516.800

- Golongan XIII

Rp 3.501.100 - 5.750.100

- Golongan XIV

Rp 3.649.200 - 5.993.300

- Golongan XV

Rp 3.803.500 - 6.246.900

Baca juga: 25 Pelamar Berhasil Lulus Seleksi CPNS Tabalong, Tahapan Masa Sanggah Sudah Dilalui

- Golongan XVI

Rp 3.964.500 - 6.511.100

- Golongan XVII

Rp 4.132.200 - 6.786.500

B. Tunjangan PPPK

Adapun tunjangan yang akan diperoleh PPPK, di antaranya:

1. Tunjangan Pangan;

2. Tunjangan Keluarga;

3. Tunjangan Jabatan Struktural;

Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjalani tes di SMAN 1 Tapin, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (7/12/2021).
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjalani tes di SMAN 1 Tapin, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (7/12/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE)

4. Tunjangan Jabatan Fungsional;

5. serta Tunjangan Lainnya.

C. Cuti PPPK

Ketentuan cuti PPPK berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut cuti yang akan diperoleh PPPK:

1. Cuti Sakit

PPPK yang sakit lebih dari 1 hari sampai 14 hari berhak mendapatkan cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Sedangkan, bagi PPPK yang menderita sakit melebihi 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan yang sama, yakni PPPK yang berangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti dengan melampirkan surat keterangn dokter pemerintah.

2. Cuti Melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketiga saat menjadi PPPK, PPPK yang bersangkutan memperoleh hak untuk cuti melahirkan.

Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

PPPK bisa menggunakan hak atas cuti melahirkan, dengan ketentuan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Sebagai informasi, bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sebanyak 65 Formasi CPNS Kalsel Tak Terisi, Diusulkan Kembali di 2022

3. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Sebagai informasi, lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.

Untuk memperoleh hak cuti tahunanan, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

4. Cuti Bersama

Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagai informasi, PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunnya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com dengan judul PPPK 2021, simak Besaran Gaji, Tunjangan hingga Curi yang berhak diperoleh

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved