CPNS 2021

Cara Membuat SKCK Online, Satu Syarat Wajib Dilengkapi Bagi yang Lulus Seleksi CPNS 2021

Melampirkan SKCK menjadi salah satu syarat dokumen yang diunggah, bagi peserta yang lulus seleksi tahap akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Pelayanan Penerbitan SKCK di Seksi Yanmin Dit Intelkam Polda Kalsel, Jumat, (14/1/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagi CPNS yang sudah lulus tahapan seleksi CPNS, kini sibuk melenkapi berbagai persyaratan ditetapkan agar bisa menjadi PNS.

Salah satu syarat harus dilengkapi melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Selain SKCK yang menjadi salah satu syarat dokumen yang diunggah, bagi peserta yang lulus seleksi tahap akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), juga ada beberapa dokumen lain harus dilengkapi.

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melakukan pemberkasan.

Dokumen SKCK diperlukan bagi peserta yang lulus CPNS di berbagai instansi, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, SKCK juga dapat digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan.

Untuk membuat SKCK, dapat dilakukan secara langsung di kantor kepolisian setempat maupun lewat online.

Bila secara online, Anda dapat mengakses situs resmi skck.polri.go.id.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Tahap Akhir Penerimaan CPNS Kemenkumham 2021, Pemberkasan ke sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Ngurus SKCK, Warga HSS Ini Siapkan Pemberkasan untuk CPNS di Banjarbaru

Sebelumnya, pemohon dapat mempersiapkan beberapa data sebagai syarat pembuatan SKCK.

Di antaranya, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga pas foto.

Dikutip dari humas.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut.

Masa berlaku SKCK yakni enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Pemeriksaan peserta tes CPNS SKD di BKD Tanbu (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Panduan Pembuatan SKCK Online

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved