CPNS 2021
Cara Membuat SKCK Online, Satu Syarat Wajib Dilengkapi Bagi yang Lulus Seleksi CPNS 2021
Melampirkan SKCK menjadi salah satu syarat dokumen yang diunggah, bagi peserta yang lulus seleksi tahap akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Kemdudian, mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Baca juga: Sebanyak 65 Formasi CPNS Kalsel Tak Terisi, Diusulkan Kembali di 2022
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Peserta CPNS yang sempat menunggu di rung tunggu BKD Tanbu. (banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan:
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar/melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com dengan judul cara membuat SKCK sebagai syarat pemberkasan peserta lulus CPNS 2021, bisa-lewat-skckpolri.go.id