Kriminalitas Tabalong
Narkoba Kalsel - Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong
Tiga orang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Tiga orang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong.
Mereka, SY alias Ulah (33),warga Desa Bilas Kecamatan Upau, IMN alias Upik (30), warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak dan RD alias Arab (34), warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong, Kalsel.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap SY dan IMN, di Desa Bilas, Kecamatan Upau, Tabalong, Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
Barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 2,06 gram.
Baca juga: Narkoba Kalsel - Polsek Tanjung Bekuk Pelaku Perdaran Sabu di Tabalong
Baca juga: Narkoba Kalsel - Warga Sungai Danau Tanbu Tak Bisa Berkilah saat Kedapatan Simpan Sabu di Rumah
1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah kotak warna hitam, uang tunai Rp 150 ribu, 1 pack plastik klip, 1 tas selempang warna hitam dan 1 buah HP android.
Selanjutnya barulah diamankan, RD, di pinggir jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Mabu'un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalsel, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 00.30 wita.
Pada penangkapan RD, petugas menyita 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 4,83 gram dan 4,85 gram dengan total berat bersih 9,68 gram.
Serta barang bukti lainnya sebanyak 1 lembar tisu warna putih, 1 bungkus plastik klip besar, 1 buah timbangan digital warna silver.
1 buah kantongan plastik warna hitam, 1 buah kantongan plastik warna putih, uang tunai 200 ribu rupiah, 1 buah HP, 1 unit kendaraan roda empat beserta kunci kontaknya, 6 pack plastik klip dan 2 embar struk bukti transfer.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui,Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, Senin (17/1/2022), membenakan diamankannya ketiga pelaku yang diduga terlibat peredaran sabu.
Berawal dari informasi warga, di sebuah rumah yang ada di Desa Bilas sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu,
Usai itu petugas yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo dan didampingi Ketua RT setempat mendatangi rumah tersebut, akhirnya petugas berhasil mengamankan, SY dan IMN.
Saat dilakukan penggeledahan didapati 9 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam kotak hitam di kantong celana sebelah kiri bagian depan pelaku SY.
Kemudian SY mengakui narkoba ini miliknya, dan sebelumnya juga ada mengkonsumsi sabu-sabu bersama pelaku, IMN, di belakang rumah.
Ketika itu, IMN, juga mau membeli sabu-sabu namun tidak kesampaian karena sudah keburu ditangkap petugas.
Dari pengakuan SY inilah kemudian didapati informasi barang bukti yang sudah disita petugas diperoleh dari pelaku RD
Selanjutnya, petugas bergegas melakukan serangkaian penyelidikan mencari keberadaan RD dan berhasil menangkanya.
Baca juga: Nantikan Kesempatan Bervaksin, Ely Akhirnya Terima Suntikan Vaksin di Mako Polres Balangan
Baca juga: Praperadilan Penanganan Perkara di Jalan Hauling Tapin, Polda Kalsel Dituntut Kerugian Rp 1
Kepada petugas RD mengakui telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan uangnya sudah ditransfer.
Serta adanya kesepakatan sabu-sabu dibungkus plastik hitam yang nantinya diambil di pinggir jalan sebagaimana lokasi TKP penangkapan RD.
Sabu-sabu yang terbungkus plastik hitam yang dimaksud RD, akhirnya ditemukan petugas di pinggir jalan.
Lalu dilakukan pemeriksaan, didapati berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket besar dengan total berat bersih 9,68 gram beserta barang bukti lainnya yang di antaranya timbangan digital.
"Kini mereka sudah ditahan di Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)