Berita Tapin

Praperadilan Penanganan Perkara di Jalan Hauling Tapin, Polda Kalsel Dituntut Kerugian Rp 1

Sidang praperadilan tentang gugatan atas penanganan perkara hukum di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
enggugat dalam sidang praperadilan penanganan perkara di Jalan Hauling Tapin menyampaikan perubahan perubahan materi gugatan kepada Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senun 17/1/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang praperadilan tentang gugatan atas penanganan perkara hukum di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (17/1/2022).

Dipimpin Hakim, Putu Agus Wiranata, dari pihak penggugat hadir Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin. 

Sedangkan dari pihak tergugat yaitu Polda Kalsel, hadir Tim Bidkum Polda Kalsel pada sidang kali ini. 

Sidang beragendakan pembacaan gugatan, dimana MAKI dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin pada dasarnya menggugat bahwa pemasangan garis polisi oleh Polda Kalsel di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin tidak sah. 

Baca juga: Polemik Penutupan Jalan Hauling Tapin, Polda Kalsel Segera Panggil Manajemen Dua Perusahaan Batubara

Baca juga: Portal Jalan Hauling Km 101 Suato Tatakan Tak Kunjung Dibuka, Sopir Sepakat Lintasi Jalan Nasional

"Dalil kami tetap sama, bahwa police line itu tidak sah karena tidak izin karena pengadilan dan tidak perlu dilakukan karena sangat mengganggu kehidupan asosiasi sopir dan hauling," kata Boyamin. 

Namun dalam gugatannya, MAKI Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin melakukan perubahan mendasar yaitu pada poin gugatan ganti rugi. 

Dimana gugatan ganti rugi materiil dan immateriil yang awalnya masing-masing Rp 1 triliun, diganti menjadi masing-masing Rp 1. 

Alasannya kata Boyamin, penggugat menyadari bahwa pada dasarnya gugatan praperadilan tidak berfokus pada ganti rugi namun pada tuntutan pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan. 

"Jadi alasan utama memang ini bukan gugatan ganti kerugian akibat tidak sahnya penyitaan, tapi hanya (gugatan) atas tidak sahnya penyitaan," terang Boyamin. 

Gugatan kerugian kata dia bisa saja dilakukan jika tindakan kepolisian tersebut dinyatakan tidak sah dalam persidangan praperadilan

Namun Boyamin menegaskan, meskipun jika Hakim mengabulkan gugatan praperadilan, pihaknya tidak akan mengejar terkait ganti rugi. 

Baca juga: Garis Polisi Terpasang di Jalan Hauling Km101, MAKI Praperadilankan Polda Kalsel

"Kami tidak akan mengejar ganti rugi, karena ini semata-mata demi penegakan hukum yang berkeadilan. Intinya supaya masyarakat bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari aktivitas kerja," kata Boyamin. 

Pasca gugatan dianggap dibacakan, Hakim kembali menunda persidangan untuk kembali dilanjutkan Selasa (18/1/2021) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved