Ayyamul Bidh
Hukum Mengganti Puasa Ayyamul Bidh di Hari Lain, Simak Penjelasan Buya Yahya
Puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan 16, 17, dan 18 Januari 2022, yang mana pelaksanaan hari pertama dimulai pada hari Minggu dan berakhir Selasa.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini adalah hari ketiga atau terakhir Puasa Ayyamul Bidh di bulan Januari 2022/Jumadil Akhir 1443 H.
Sebagaimana diketahui, Puasa Ayyamul Bidh merupakan puasa yang dilaksanakan tiga hari berturut-turut setiap pertengahan bulan yaitu tanggal 13, 14, dan 15 di kalender Hijriyah.
Di bulan Januari 2022, Puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan pada tanggal 16, 17, dan 18 Januari, yang mana pelaksanaan hari pertama dimulai pada hari Minggu dan berakhir Selasa.
Lantas bagaimana jika Puasa Ayyamul Bidh dikerjakan tak tepat pada pertengahan bulan atau diganti ke hari yang lain?
Buya Yahya melalui Al Bahjah TV menjelaskan perihal tersebut.
Baca juga: Rajin Shalat Dhuha, Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Keutamaan dan Jumlah Rakaat Shalat
Baca juga: Lemak di Tubuh Gegara Makan Gorengan Rontok, dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Berbahan Kopi
Tak jauh berbeda dengan puasa sunnah lainnya, tata cara yang dilakukan untuk Puasa Ayyamul Bidh tergolong sama.
Tata cara Puasa Ayyamul Bidh dimulai dengan sahur dan diakhiri berbuka puasa.
Puasa Ayyamul Bidh adalah salah satu puasa sunnah yang dianjurkan untuk rutin dikerjakan, termasuk di bulan Jumadil Akhir 1443 H yang bertepatan dengan bulan Januari 2022.
Penuturan Buya Yahya, segala amal baik yang sudah diistiqomahi oleh seseorang maka hendaknya harus dijaga.
Ini berlaku pada kebiasaan atau rutinitas seseorang yang menunaikan Puasa Ayyamul Bidh.
"Sebab yang namanya istiqomah itu mahal, disitulah ada keberkahan," jelasnya.
Kalau terpaksa ditinggalkan karena udzhur syar'i atau hal yang tidak bisa ditolak, maka Puasa Ayyamul Bidh dapat diganti di hari lain.
"Anda yang biasa berpuasa putih Ayyamul Bidh di tanggal 13, 14, 15 namun saat itu Anda Haid, ganti di hari lainnya agar keistiqomahannya tetap terjaga dan hawa nafsu untuk meninggalkan istiqomah bisa terpangkas, jadi boleh," tegas Buya.
Buya Yahya menambahkan, pahala Puasa Ayyamul Bidh tetap sama meski dikerjakan di hari yang lain di luar pertengahan bulan.
Puasanya pun tetap sah dengan syarat dikerjakan di hari yang diperbolehkan untuk berpuasa.
