Kriminalitas Banjarbaru

Korupsi di Kalsel - Kasus 30 IPad di Setwan Kota Banjarbaru, Dua Orang Masuk Lapas

Korupsi di Kalsel. Dua orang kasus pengadaan 30 iPad di Setwan Kota Banjarbaru, ditahan di Lapas. Berkas akan dilimpahkan ke PN Tipikor Banjarmasin.

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Alpri Widianjono
KEJARI BANJARBARU
Korupsi di Kalsel. Terdakwa dugaan kasus korupsi 30 iPad di Setwan Kota Banjarbaru mengenakan rompi sebelum dimasukkan ke sel, Senin (17/1/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Korupsi di Kalsel. Kasus dugaan korupsi pengadaan 30 iPad di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, Kaliimantan Selatan, memasuki babak baru, Senin (17/01/2022). 

Pihak Kejari Banjarbaru menahan AY yang ditengarai seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setwan dan seorang lainnya adalah AS yang ditenggarai sebagai penyedia.

Penyerahan kedua orang itu, dibarengi dengan barang bukti dugaan tindak pidana Pengadaan Ipad DPRD Banjarbaru tersebut dari penyidik Bidang Pidana Khusus KejariBanjarbaru ke Jaksa Penuntut Umum. 

Penyerahan mereka beserta barang bukti 30 unit iPad, dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto, dilakukan seiring dengan lengkapnya berkas perkara (P- 21). 

Baca juga: Korupsi Kalsel : Keburu Disita Jaksa, 30 iPad Anggota DPRD Banjarbaru Belum Sempat Dibagikan

Baca juga: Kunjungan Kerja Ke Mako Rindam di Banjarbaru, Pangdam VI Mulawarman Disambut Tari Baksa Kembang

Selain barang bukti tersebut, turut pula diserahkan 49 dokumen dan uang senilai Rp 115 juta.

Potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam dugaan kasus Pengadaan Ipad DPRD Banjarbaru ini Rp 521.154.545.

Itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalsel Nomor : SR - 299/PW16/5/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

Diketahui, pengungkapan dugaan kasus Pengadaan Ipad DPRD Banjarbaru ini pada 2020.

Baca juga: Korupsi Kalsel : Diduga Pengadaanya Bermasalah, 30 iPad Anggota DPRD Banjarbaru Disita Jaksa

Baca juga: Puluhan Perusahaan Tambang  di Kalsel Tak Penuhi Reklamasi, BPKP Minta Jadi Perhatian Pemda

Dalam dugaan kasus di Setwan DPRD Kota Banjarbaru ini, membayar lunas barang sebelum diterima. Namun spesifikasi barang yang diterima, berbeda dengan di dalam kontrak. 

Mencuat dua orang tersebut. Babak baru kasus Pengadaan Ipad DPRD Banjarbaru ini pun membuat status mereka berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Kemudian, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak Senin (17/1/2022) hingga Sabtu (5/2) di Lapas Banjarbaru.

Dikhawatirkan terdakwa melarikan diri dan menjunjung azas equality before the law terhadap terdakwa tindak pidana lain, dilakukanlah penahanan rutan.

Korupsi di Kalsel. Kedua terdakwa, AY dan AS, ditahan di Lapas Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (17/1/2022).
Korupsi di Kalsel. Kedua terdakwa, AY dan AS, ditahan di Lapas Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (17/1/2022). (KEJARI BANJARBARU)

Sebelum dilakukan penahanan, kedua orang itu telah melaksanakan pemeriksaan medis, serta dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. 

Setelah ini, JPU akan menyusun dan dakwaan serta melimpahkan kasus Pengadaan Ipad DPRD Banjarbaru ke PN Tipikor Banjarmasin.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved