Ekonomi dan Bisnis
Puluhan Perusahaan Tambang di Kalsel Tak Penuhi Reklamasi, BPKP Minta Jadi Perhatian Pemda
Terdapat puluhan Perusahaan tambang di Kalimantan Selatan ( Kalsel) yang masih belum manjalankan kewajiban reklamasi.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Terdapat puluhan Perusahaan tambang di Kalimantan Selatan ( Kalsel) yang masih belum manjalankan kewajiban reklamasi.
Kepala perwakilan BPKP provinsi Kalsel Rudy Mahani Harahap, di Banjarbaru, menjelaskan bahwa terkait puluhan perusahaan yang belum menjalankan kewajiban reklamasi itu juga sudah sampaikan ke Pemprov Kalsel.
"Ke Pak Gubernur sudah kami sampaikan untuk ditindak lanjuti. Ini harus ada sebuah forum," kata Rudy Mahani Haraha, Senin (17/1/2022).
Dijelaskan dia, bahwa laporan ini sekaligus bentuk pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel tahun 2022.
Baca juga: Abai Warning Ekspor Batu Bara Mentah, Tak Satupun Perusahaan Tambang di Kalsel Bikin Smelter
Baca juga: Aktivis PMII Tala Ngeluruk ke Gedung DPRD, Tuntut Perusahaan Tambang Batu Bara di Kintap Ditindak
Baca juga: Jalan Desa Bunati Tanbu Longsor, Perusahaan Tambang Komitmen Lakukan Perbaikan
"Pengawasan itu sebagai agenda prioritas pengawasan daerah, sesuai intruksi yang sudah diputuskan BPKP Pusat. Bahwa sudah ada perencanaan untuk prioritas pengawasan reklamasi tambang dan soal pajak air permukaan (PAP)," katanya.
Adapun yang akan lebih prioritas lagi dalam pengawasan perusahan tambang BPKP Kalsel akan melakukan audit baik yang masih beroperasi ataupun yang Ijin Usaha Pertambangan (IUP)-nya sudah dicabut.
Saat ini pihaknya berharap agar pemerintah daerah (Pemda) lebih perhatian terhadap perusahaan tambang yang belum melaksanakan kewajibannya.
"Semisal DLH Kalsel harus juga punya perhatian terhadap tutupan lahan ini, kami juga tebuskan surat, ada data perusahaan yang harus ditegur atau sanksi," jelasnya.
Adapun pengawasan BPKP terhadap perusahaan tambang ini, karena sebelumnya terjadi rendahnya pemenuhan pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Terjadi krisis persediaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN.
Baca juga: Walhi Kalsel Menangkan Gugatan, Perusahaan Tambang Diminta untuk Taati Putusan MA
Berdasarkan data PT PLN (Persero), realisasi pemenuhan DMO perusahaan batu bara sampai dengan awal bulan Januari 2022 masih kurang dari 76 persen.
Selain itu, Presiden melalui Kementerian ESDM telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi kepatuhan dalam pembatasan ekspor batu bara agar DMO terpenuhi. (Banjarmasinpost /Nurholis Huda)