Shalat Dhuha

Rajin Shalat Dhuha, Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Keutamaan dan Jumlah Rakaat Shalat

Amalan ini dipercaya mampu mendatangkan rezeki dan juga waktunya cukup panjang.Shalat dhuha bisa dilaksanakan hingga jelang shalat zuhur.

Editor: M.Risman Noor
screening shot
Ustadz Adi Hidayat 

BANJARMASINPOST.CO.ID  - Salah satu sunah shalat yang banyak dan umum dikerjakan orang shalat dhuha.

Amalan ini dipercaya mampu mendatangkan rezeki dan juga waktunya cukup panjang.

Shalat dhuha bisa dilaksanakan hingga jelang shalat zuhur.

Selain itu melaksanakan sholat sunnah dhuha itu pahalanya sangat besar.

Baca juga: Keutamaan Shalat Israq, Ibadah Sunah Senilai Ibadah Umrah dan Haji

Baca juga: Niat Qobliyah Subuh dalam Bahasa Arab dan Terjemahannya, Dikerjakan Sebelum Salat Subuh

Dikerjakan sebaiknya sebelum memulai kesibukan kerja sehingga lebih terkonsetrasi dan khusyuk.

Tata cara sholat Dhuha tidak jauh berbeda dengan sholat sunah lainnya.

Sholat Dhuha sendiri merupakan sholat sunnah yang dapat dikerjakan minimal 2 rakaat.

Waktu pelaksanaannya mulai matahari sedang naik setinggi kurang lebih 7 hasta atau sekitar pukul 7 pagi hingga sebelum sholat Zuhur.

Berikut penjelasan yang bisa Anda peroleh dari Ustadz Adi Hidayat dalam sebuah majelis taklim.

"Jangan sampai Anda mengerjakan shalat dhuha sebanyak-banyaknya tapi tidak mengerti keutamannya," kata Ustaz Adi Hidayat.

Tidak ada perselisihan di antara ulama mengenai jumlah rakaat minimal salat duha, yakni dua rakaat berdasarkan hadis-hadis yang menyebutkan keutamaan salat duha.

Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat. (Youtube Adi Hidayat Official)

Namun, mereka berbeda pendapat tentang berapakah jumlah rakaat maksimal salat dhuha. Dalam hal ini setidaknya ada tiga pendapat:

Pertama, jumlah rakaat maksimal adalah delapan rakaat. Pendapat ini dipilih oleh Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali.

Dalil yang digunakan madzhab ini adalah hadis Umi Hani’ radhiallaahu ‘anha, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya ketika fathu Mekah dan Beliau shalat delapan rakaat. (HR. Bukhari, no.1176 dan Muslim, no.719).

Kedua, rakaat maksimal adalah 12 rakaat. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan pendapat lemah dalam Madzhab Syafi’i. Pendapat ini berdalil dengan hadis Anas radhiallahu’anhu

Baca juga: Hukum Puasa Ayyamul Bidh Digabung dengan Puasa Senin Kamis, Berikut Dalilnya

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved