Sekolah Kedinasan
Cara Masuk Sekolah Kedinasan IPDN, Berikut Syarat dan Daftar Pilihan Prodi bagi Lulusan SMA
Syarat masuk sekolah kedinasan termasuk IPDN terbilang ketat. Meski begitu, sekolah kedinasan selalu dilirik dan mendapat banyak peminat.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.
3. Tidak bertato.
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
-Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
-Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
-Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN.
-Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.
-Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
Baca juga: Program Indonesia Pintar Berlanjut di 2022, Simak Prakiraan Jadwal dan Alur Pendaftaran KIP Kuliah
-Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
Persyaratan Administrasi
1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 sampai dengan 2021, dengan ketentuan:
-Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
