Migrasi TV Analog ke Digital
Tahap Pertama Penghentian Siaran TV Analog April 2022, Simak Tahapan Berikutnya
Tertunda pelaksanaannya di tahun 2021, mutasi siaran TV analog ke TV digital rencananya tetap dilanjutkan pada tahun 2022 ini.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian kominfo menegaskan kalau migrasi siaran TV analog ke digital akan dilaksanakan di Tahun 2022.
Sebelumnya sesuai rencana dilakukan pada tahun 2021, namun akhirnya ditunda.
Kini tertunda pelaksanaannya di tahun 2021, mutasi siaran TV analog ke TV digital rencananya tetap dilanjutkan.
Memasuki 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mengampanyekan migrasi dari televisi (TV) analog ke TV digital.
April 2022 menjadi tahap pertama dari jadwal mutasi TV analog ke TV digital.
Sebelumnya, penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) dijadwalkan mulai 17 Agustus 2021.
Baca juga: UPDATE Harga Handphone Samsung dan Iphone di Januari 2022, Stagnan Tak Banyak Perubahan
Baca juga: Sandang Smart City Sejak 2019, Tabalong Raih Kabupaten Terbaik Smart Living dari Kementerian Kominfo
Namun, Kominfo menundanya karena sejumlah alasan. Pada tahap pertama, proses penghentian siaran TV analog akan dimulai pada 30 April 2022.
Sementara tahap kedua dan ketiga masing-masing dilakukan pada 25 Agustus dan 2 November 2022.
Cara cek TV analog atau digital
Bagi masyarakat yang bingung apakah TV di rumahnya sudah digital atau masih analog, Kominfo menyediakan laman khusus untuk pengecekan melalui https://siarandigital.kominfo.go.id.
Berikut caranya:
Buka laman https://siarandigital.kominfo.go.id
Pilih menu "Perangkat TV Digital"
Pada pilhan "Pilih kategori", pilih "Televisi" Isi merek dan model atau type televisi di kolom sampingnya
Bagi televisi yang sudah bisa menerima TV digital, akan muncul keterangan merek dan tipe dalam layar.
Sementara kategori televisi yang tidak terdaftar, muncul keterangan "Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".
Bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.
Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
 
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia menjelaskan sejumlah perbedaan antara TV analog dan digital yang membuat TV analog lebih unggul.
Di antaranya, jangkauan TV digital lebih luas dibanding TV analog. Menurutnya, jangkauan TV analog hanya 68 persen wilayah Indonesia dengan 38 persen wilayah yang masih blank spot.
"Nanti dengan beralihnya ke TV digital semua wilayah layanan di Indonesia akan mendapatkan siaran TV digital. Daerah blank spot dan daerah yang tidak diminati swasta akan di-cover oleh TVRI," ujar Gery.
Asal ada sinyal yang diterima, masyarakat akan tetap bisa menerima siaran TV dimanapun mereka berada. Berbeda dengan TV digital, TV analog memiliki siaran yang semakin jelek ketika jauh dari pemancar.
Baca juga: Daftar Harga Terbaru HP Realme dan Oppo Januari 2022, Dilengkapi Tipe dan Spesfikasi
Lebih lanjut, Gery menegaskan, TV digital bukan TV streaming yang diakses lewat gawai yang membutuhkan koneksi internet. TV digital juga bukan TV yang berlangganan lewat kabel atau satelit, TV Box atau Smart TV yang terhubung ke internet, maupun TV satelit yang menggunakan parabola.
TV digital adalah televisi free-to-air dengan sistem digital yang tidak berbayar dan disiarkan melalui frekuensi terestria.
Kelebihannya antara lain, tidak perlu berlangganan, kualitas gambar dan suaranya superior, dan tidak berbintik atau kabur pada sinyal yang lemah.
Pemerintah segera mematikan siaran TV Analog dan menggantinya dengan siaran TV digital. Kebijakan ini dilaksanakan mulai tahun depan.
 
Area menonton televisi di rumah artis Syahnaz Sadiqah dan Jeje Govinda. (YouTube | Nisnaz Channel)
Masyarakat yang ingin mengakses siaran digital, perlu menggunakan perangkat berupa Set Top Box ( STB).
Bagi masyarakat yang kurang mampu, jangan khawatir. Sebab pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan STB secara gratis. Total ada 6,7 juta unit STB yang akan dibagikan ke masyarakat.
Berikut ini penjelasan mengenai penggunaan STB untuk siaran digital, serta cara mendapatkan bantuan STB gratis dari pemerintah.
Seperti diketahui, mulai tahun depan, siaran TV beralih ke siaran TV digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) kepada rumah tangga miskin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85 ayat 1.
Baca juga: HEBOH BANGET Nelayan Kejatuhan Rejeki Nomplok, Temukan Kardus Berisi Iphone dan Ipad di Laut
“Untuk itu, kami bersama-sama dengan Komisi I DPR RI serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB,” tutur Johnny sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021), Seperti dilansir dari Kompas.com.
Cara dan syarat mendapatkan STB gratis dari Kominfo
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, sesuai pasal 85 PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, pemerintah akan membantu menyiapkan mekanisme distribusi alat bantu Set Top Box kepada rumah tangga miskin.
"STB tersebut akan disediakan oleh penyelengggara multiplexing sebagai bentuk pemenuhan komitmennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undang," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (18/11/2021).
 
Dia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria untuk mendapatkan STB gratis, dan tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya.
Dedy mengatakan, kriteria sebagai penerima STB saat ini sedang dibahas lebih komprehensif.
Meski begitu, dia mengatakan diperkirakan bahwa persyaratan penerima STB adalah sebagai berikut:
Penerima adalah bagian dari rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS, Kementerian Sosial,
Berlokasi di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO), dan
Memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.
"Saat ini kriteria tambahan penerima STB serta mekanisme pembagian STB masih terus dibahas secara komprehensif," imbuhnya.
Kriteria penerima STB gratis
Lalu, untuk bisa mendapatkan STB gratis, warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima STB dapat:
Mengambil unit STB di kantor kelurahan/desa setempat; atau Menerima bantuan di tempat tinggalnya masing-masing/mekanisme door to door.
Baca juga: Harga HP Vivo dan Oppo Terbaru Januari 2022, Cek Harga Berikut dan Sesuai dengan Dana Tersedia
Diberitakan sebelumnya, STB akan disiapkan oleh Kominfo paling lambat hingga 2 November 2022.
"Untuk STB ini, yang sedang kita siapkan, agar 6,7 juta (unit STB) itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022," kata Johnny.
Saat ini yang sudah tersedia ada 4 juta unit.
Sementara itu 2 juta unit sisanya masih dicari jalan keluarnya.
"Kalau saya tidak salah ingat, yang sudah di komitmen bersama-sama sebanyak 1 juta, dari permintaan atau dari usulan Kemenkominfo sebanyak 3 juta, sehingga masih kita cari jalan keluar yang tersisa 2 jutanya,” imbuh dia.
Cara Mengakses Siaran TV Digital
Sekadar diketahui, Set top box (STB) merupakan alat bantu penerima siaran digital.
STB dapat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Sehingga, masyarakat dapat menikmati TV digital tanpa harus membeli televisi baru.
Migrasi dari TV analog ke TV digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021. Penghentian siaran TV analog secara total akan dilakukan paling lambat 2 November 2022.
Saat ini Kominfo dikabarkan tengah menyiapkan mekanisme terkait persiapan ASO yang membutuhkan alat tambahan untuk menangkap siaran digital.
Nantinya, setiap daerah memiliki jadwal yang berbeda-beda.
Berikut ini cara beralih dari TV analog ke TV digital, seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cara Beralih dari TV Analog ke TV Digital, Bisa Pakai Set Top Box (STB).
Cara beralih ke televisi digital adalah menggunakan set top box (STB) dan antena digital.
Set top box (STB) DVBT2 digunakan sebagai perangkat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.
Untuk memasang perangkat STB, pengguna cukup memasukkan kabel konektor untuk audio dan video (AV) ke port yang tersedia di pesawat televisi.
Jika sudah menggunakan TV model LED atau LCD, cukup masukkan kabel audio dan video (AV) di port yang berada di samping atau belakang televisi.
Nah, untuk mulai menyaksikan siaran digital, nyalakan televisi seperti biasa dan masuk ke menu AV.
Nantinya, pengguna perlu mencari siaran digital melalui STB.
Dengan begitu, pengguna tidak perlu mengganti TV biasa yang dimiliki.
Namun, pengguna tetap harus memiliki antena digital.
Pasalnya, STB berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.
Sinyal digital tersebut, masih harus ditangkap menggunakan antena digital.
Cara untuk Menonton Siaran Televisi Digital
Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, untuk menikmati siaran televisi digital, Anda perlu memastikan daerah tempat tinggal sudah terdapat siaran televisi digital.
Kemudian, diperlukan antena rumah, yakni antena UHF.
Antena UHF dapat digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
Lalu, pastikan bahwa televisi di rumahmu sudah dilengkapi penerima siaran televisi digital DVBT2.
Apabila televisi di rumah Anda hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka perlu memasang dekoder set top box.
Set top box membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena dapat ditampilkan meski televisi di rumah Anda adalah televisi untuk siaran analog.
Pilih opsi Pengaturan/Setting setelah perangkat televisi tersambung,
Kemudian, pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Infokomputer.grid.id/Adam Rizal)

 
							 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											