OTT KPK di Surabaya
Hakim di PN Surabaya Terjerat OTT KPK Ngamuk Saat Jumpa Pers, Itong : Itu Semua Bohong
Itong tampak emosional saat KPK mengumumkan namanya sebagai tersangka kasus suap.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tampak emosional dan mengamuk saat jumpa pers. Hal ini terlihat saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers hasil operasi tangkap tangan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, Kamis (20/1/2022) malam
Hakim senior di PN Surabaya ini tampak terima dijadikan tersangka dalam kasus OTT KPK di Surabaya.
Itong bahkan membalikan badan dengan tangan posisi diborgol saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Sang hakim yang sudah berjaket oranye "Tahanan KPK" itu langsung membalikkan badan sambil berteriak.
"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun," teriak Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol.
Baca juga: OTT KPK di Langkat, Bupati Timur Rencana Sempat Menghindar dan Akhirnya Menyerahkan Diri
Baca juga: Selain Panitera dan Pengacara, OTT KPK di Surabaya Juga Mengamankan 1 Orang Hakim
Seorang petugas KPK tampak menenangkannya dan berusaha membalikkan kembali badan Itong.
Sebelum kembali berbalik arah, Itong menampik dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya.
“Itu semua omong kosong,” tukasnya.
Dilansir kompas.com, Itong diamankan bersama 4 orang lainnya dalam perkara ini. Komisioner KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan para tersangka diamankan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
KPK menyita barang bukti Rp 140 juta yang diduga sebagai "uang pelicin" pengurusan perkara pembubaran PT SGP.

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menganggap santai ekspresi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat saat ditetapkan sebagai tersangka.
Itong sempat emosional dan menyatakan penolakan saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap penanganan perkara di PN Surabaya.
Nawawi menegaskan setiap pihak bebas mengekspresikan perasaannya. “Bagi kami silahkan mau berekspresi seperti apa saja, mau teriak, mau apa,” sebutnya.
Nawawi menegaskan, KPK memiliki cukup bukti dalam menentukan status hukum seseorang.
“(Tapi) KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Nawawi.
Baca juga: Total Uang dan Aset Abdul Wahid Disita Mencapai Rp 14,2 M, KPK : Berbagai Kasus
Nawawi juga menjelaskan alasan KPK hanya menetapkan tiga tersangka dari lima orang yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) ini.
Ketiganya adalah Itong, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.
Sedangkan, dua orang yang belum ditetapkan statusnya adalah sekretaris Hendro bernama Dewi, serta Direktur PT SGP Achmad Prihanto.
“Artinya belum ada kecukupan bukti. Kami masih melihat pengembangan proses,” ucap Nawawi.
Sosok Itong Isnaeni Hidayat cukup dikenal nekat dan pernah menyidang koruptur.
Selain Itong, KPK juga mengamankan seorang pengacara dan panitera pengganti bernama Hamdan.
"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH. MH., Hakim PN Surabaya," ungkap Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Kamis.

"Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," imbuhnya.
Sosok Itong Isnaeni Hidayat
Itong Isnaeni Hidayat adalah seorang hakim senior.
Menurut informasi di PN Surabaya, Itong lahir pada 19 Juni 1967.
Itong saat ini berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Menurut sumber di PN Surabaya yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bagaimana sosok Itong Isnaeni.
Itong diketahui sudah lama menjadi hakim di PN Surabaya.
Baca juga: OTT di Penajam Paser Utara, KPK Geledah 3 Ruangan di Kantor Pemkab PPU
Menurutnya, Itong sebagai hakim dikenal sebagai sosok yang nekat.
"Dia hakim yang sudah lama. Memang terkenal bonek," ujar sumber tersebut, Kamis (20/1/2022), dikutip dari Surya.co.id.
Selama kariernya sebagai hakim, Itong pernah membebaskan koruptor pada 2011 silam.
Kala itu, ia bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.
Mengutip situs resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), hakim PN Tanjungkarang berturut-turut memvonis bebas terdakwa korupsi, mantan Bupati Lampung Timur dan Lampung Tengah, yaitu Satono dan Andy Achmad Sampurnajaya.
Buntut dari vonis tersebut, Itong bersama tiga majelis hakim lainnya yang menangani perkara ini, Andreas Suharto, Ronald Salnofry, dan Ida Ratnawati diperiksa Mahkamah Agung.

Penjelasan KPK
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan penangkapan tiga orang itu terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
"Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ungkap Ali Fikri, Kamis (20/1/2022), dilansir Tribunnews.
Namun, Ali belum bisa memberikan penjelsan lebih jauh terkait perkara yang jadi bancakan panitera dan pengacara itu.
Saat ini, tim penindakan KPK sedang memeriksa intensif tiga orang tersebut.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud."
Baca juga: OTT KPK di HSU – Kediaman Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Pun Dipasang Papan Penyitaan
"Perkembangannya akan disampaikan," pungkasnya.
Dilansir Tribunnews, KPK turut menyita sejumlah uang dari OTT di Surabaya tersebut.
Komentar Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY) buka suara usai hakim PN Surabaya tertangkap tangan KPK.
Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengatakan pihaknya sejauh ini masih menunggu perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
"Oleh karena itu, Komisi Yudisial meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung ini," kata Miko dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
KY, dituturkan Miko, akan memantau dan bersedia membantu proses pro justitia ini apabila KPK membutuhkan.