Warga Kintap Demo Perusahaan Sawit

Pekan Lalu Perwakilan Warga Kintap dan Perusahaan Dipertemukan Bahas Brondolan, Begini Kesimpulannya

Sekretaris Kecamatan Kintap Wisnu Kuntarto menuturkan pada Kamis tanggal 20 Januari 2022 lalu telah dilakukan pertemuan perwakilan

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
APARAT mengamankan aksi demonstrasi warga Kintap di kantor PT KJW, Senin (24_1). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Ihwal brondolan buah kelapa sawit yang dilakukan warga sejumlah desa di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), di kebun sawit PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) pernah dibahas bersama.

Antara lain terkait persoalan brondolan tersebut, Senin (24/1/2022) pagi ini, warga dari beberapa desa di Kecamatan Kintap melakukan aksi demonstrasi di kantor PT KJW di wilayah Desa Kintap.

Sekretaris Kecamatan Kintap Wisnu Kuntarto ketika dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id, menuturkan pada Kamis tanggal 20 Januari 2022 lalu telah dilakukan pertemuan perwakilan antara warga brondolan dengan pihak PT KJW.

"Kami fasilitasi pertemuannya di kantor kecamatan yang dihadiri Kades Kintap dan Muspika," tutur Sekretaris Kecamatan Kintap Wisnu.

Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Sejumlah Desa di Kintap Tanahlaut Demo Perusahaan Sawit, ini Lima Tuntutannya

Baca juga: Tak Bisa Lagi Brondol Sawit, Warga Kintap Tala ini Bingung Cukupi Kebutuhan hingga Nunggak Bayar Kos

Dikatakannya, mediasi tersebut dimulai pukul 10.00 Wita hingga siang di Aula Bersinergi Kantor Kecamatan Kintap.

Dirinya didampingi Kasi Trantib Hesti Susilo Hastuti. Turut hadir Danramil Kintap, perwakilan Kapolsek Kintap.

Mediasi tersebut, papar Wisnu, menindaklanjuti surat permohonan fasilitasi mediasi dari pihak masyarakat Desa Kintap yang ditujukan ke kantor Kecamatan Kintap.

Saat itu semua pihak menyampaikan pandangan dan saran pendapat penyelesaian masalah.

Pihak Polsek Kintap misalnya sesuai notulen pertemuan tersebut berpandangan agar aktivitas pembrondolan tidak ilegal, maka sebaiknya menjadi karyawan PT KJW sesuai kriteria yang telah ditentukan pihak perusahaan.

Guna menjadi karyawan terlebih dahulu membuat surat lamaran ke perusahaan.

Senada disarankan Danramil Kintap agar ke depannya tidak ada lagi membrondol ilegal di area kebun sawit PT KJW, maka pembrondol disarankan bersedia menjadi karyawan perusahaan tersebut.

Sementara itu, Kades Kintap menyuarakan pendapat mengenai harga brondolan buah sawit disesuaikan dengan harga buah pada waktu berlangsung.

Namun sewaktu-waktu harga bisa berubah mengikuti persentase harga jual buah di pasaran

Baca juga: Kisah Pilu Para Korban Kekerasan Seksual di Kalsel, Pelaku Rata-rata Orang Dikenal

Baca juga: Di Banjarmasin Alat Memasak Tradisional Berbahan Tanah Liat Masih Ramai Pembeli

Sedangkan pihak KJW menyatakan empat hal yakni menaikkan harga brondolan seharga Rp 450 per kilogram dari semula Rp 300 per kilogram sesuai isi notulen pertemuan.

Memberikan lapangan pekerjaan di bagian produksi dan pemeliharaan, memberikan THR dan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja, dan keputusan mengenai tawaran tersebut kembalikan kepada masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved