Kejahatan di Tapin

Amankan Ribuan Botol Miras, Kapolres Tapin Ajak Masyarakat Hormati Perda Dan Budaya Tapin

Selain narkoba yang menjadi perhatian khusus Polres Tapin, peredaran minuman keras tanpa izin juga jadi atensi Kapolres

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/stanislaus Sene
Jajaran Personel Polres Tapin memperlihatkan barang bukti barang sitaan, Selasa (25/1/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Selain narkoba yang menjadi perhatian khusus Polres Tapin, peredaran minuman keras tanpa izin juga jadi atensi Kapolres, Selasa, (25/01/2022).

Hal ini disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser dalam Konferensi Pers perdana pengungkapan kasus kejahatan periode Januari 2022.

El Saiser mengatakan selain narkoba yang menjadi Atensi khusus, peredaran minuman keras tanpa izin ini juga jadi perhatian serius.

"Apa yang kita saksikan hari ini, membuktikan bahwa peredaran miras tanpa izin di Kabupaten Tapin juga cukup tinggi. Dan ini akan segera ditindaklanjuti," jelasnya.

Baca juga: Ungkap Lima Kasus Kejahatan Paling Dominan di Tapin, Miras Paling Banyak

Baca juga: Penganiayaan di Kalsel - Setelah Tenggak Miras, Warga Landasan Ulin Banjarbaru Lakukan Penusukan

Baca juga: Angkut Ratusan Miras, Warga Tapin Tak Bisa Mengelak saat Digeledah Petugas Polsek Banjarbaru Barat

AKBP Ernesto mengatakan bahwa khusus miras, personel mengamankan kurang lebih 1.100 botol dan ini jadi sorotan khusus.

"Terkait miras ini, saya mau ajak masyarakat untuk menghormati budaya orang Tapin yang sudah terkenal dengan istilah Tapin Kota yang agamis," jelasnya.

Ernesto mengatakan selain budaya, ada perda juga mengatur tentang peredaran miras ini. Jadi tolong dihormati dan ditaati.

"Dari semua sitaan ini, kebanyakan yang menjual dan mengkonsumsi adalah bukan orang asli Kabupaten Tapin melainkan mereka yang melintas atau sekadar bekerja di Tapin," jelasnya.

Kapolres mengatakan untuk para penjual, akan diberikan pembinaan karena belum ada kejelasan sanksi terkait hukum menjual miras.

Baca juga: Cabuli Gadis 18 Tahun hingga Hamil, 5 Pemuda di Nunukan Diringkus Polisi, Korban Dicekoki Miras

"Meskipun demikian, memang banyak pasal yang bisa menjerat seorang penjual miras ilegal. Bukan hanya perda," lanjutnya.

Sementara itu untuk kasus kekerasan lain di Kabupaten Tapin sampai januari 2022 ini akan terus kita kembangkan terutama narkoba. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved