Berita Tanahbumbu

Respons Isu Mafia Tanah, Kejari Tanbu Mulai Telisik Program PTSL

Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu, sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di program PTSL tahun 2017

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/man hidayat
Kasi Intelijen Kejari Tanbu, Andi Akbar Subari 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Persoalan Tanah di Kabupaten Tanahbumbu sering terjadi hingga munculnya mafia tanah.

Menyikapi itu, jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu diam-diam menelisik kasus mafia tanah, terutama program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu, sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di program PTSL tahun 2017 lalu.

Bahkan kabarnya, sejumlah pihak sudah dipanggil mulai dari aparat desa hingga BPN.

Baca juga: Narkoba Kalsel - Polsek Angsana Tanahbumbu Ringkus Dua Pengedar di Dua Tempat Berbeda

Baca juga: Bertugas Mengatur Lalu Lintas pada Jam Padat di Jalan Raya Tanbu, Perempuan ini Punya Kiat Khusus

Saat banjarmasinpost.co.id mengkonfirmasi terkait adanya indikasi kasus korupsi di program PTSL, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu, membenarkan ada kasus yang ditangani soal mafia tanah.

"Memang benar kami sedang melakukan puldata dan pulbaket terkait Program PTSL dan sekarang masih sedang tahap pemanggilan beberapa orang yang akan dimintai keterangan lagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanahbumbu M Hamdan melalui Kasi Intelijennya, Andi Akbar Subari, Sabtu (29/1/2022) saat dihubungi lewat telpon.

Bahkan Andi Akbar menyebutkan, hal ini sejalan dengan Intruksi Jaksa Agung untuk memberantas mafia tanah.

Sejauh ini sudah memanggil sekitar 30 orang untuk dimintai keterangan.

"Pemanggilan itu terdiri dari 27 orang dari pihak desa dan juga pihak BPN Tanahbumbu yang dimintai keterangan terkait program PTSL di tahun 2017," katanya.

Baca juga: Kakak Korban Asusila Oleh Oknum Polisi Hadiri Upacara PTDH di Polresta Banjarmasin

Baca juga: Tumpukan Sampah di eks TPS Pasar Kuripan Semakin Banyak, Peringatan Pemko Banjarmasin Tak Digubris

Ditanya apakah sudah ada memgarah tindakan korupsinya? Andi Akbar hanya memgatakan pihaknya masih mendalami apakah ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berakibat adanya tindak pidana korupsi atau ada hal lain.

Pihaknya, lanjut Andi Akbar, sudah mengamankan sejumlah dokumen untuk pengumpulan bukti-bukti.

Bila nantinya memang memenuhi unsur, maka akan naik sidik.

"Kalau ada perkembangan, kita akan sampaikan nanti. Sementara ini, biarkan kami bekerja dulu," tandasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved