Kriminalitas di Kalbar

 Kompak Bersama-sama Dalangi Curanmor di Kalbar, Barbuk Kejahatan Pasutri Ini Ada Belasan Unit

Pasutri, EL (36) dan AR (52)  yang berhasil diringkus jajaran Polsek Sungai Tebelian ternyata tak hanya sekali melakukan aksi pencurian motor

Editor: Hari Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda J. Efendhy Kusuma berbincang dengan EL, terduga pelaku pencurian sepeda motor. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG -  Ksus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di BTN Nabila, Desa Balai Agung, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat kini terus dikembangkan Polsek Sungai Tebelian, Polres Sintang.

Pasutri, EL (36) dan AR (52)  yang berhasil diringkus jajaran Polsek Sungai Tebelian ternyata tak hanya sekali melakukan aksi pencurian motor.

Rentetan aksi kejahatan yang dilakukan suami istri tersebut diungkap  Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda J. Efendhy Kusuma bersama anggotanya

Hingga saat ini, jumlah barang bukti hasil pencurian yang berhasil diamankan Polsek Sungai Tebelian, bukan hanya satu unit melainkan belasan unit sepeda motor hasil kejahatan EL dan AR yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Narkoba Kalbar : Ditangkap Kasus Curanmor, Pengedar Narkoba Ini Diamankan di Kamar Hotel

Baca juga: Curanmor di Kalbar - Lawan Petugas, Pencuri Motor di Kabupaten Landak Didor Polisi  

Baca juga: Curanmor di Kalsel - Bawa Kabur Yamaha Vega, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satreskrim Batola

“Kendaraan bermotor yang sudah diamankan sudah belasan unit,” kata Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda J. Efendhy Kusuma kepada Tribun Pontianak, Minggu 30 Januari 2022.

Menurut Kapolsek, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian sebanyak 14 kali. Keterangan itu terus dikembangkan hingga saat ini. “Keterangan tersangka ada sekitar 14. Untuk jumlah (barang bukti) mudah mudahan ada unitnya semua,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan awal tersangka, tersangka AR tidak hanya menyuruh istrinya untuk mencuri sepeda motor. Pria berusia 52 tahun ini juga pernah melakukan aksi yang sama. Mereka melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi, tidak hanya di Kabupaten Sintang, tapi juga di Kabupaten Melawi.

“Suaminya pernah (mencuri kendaraan ) beberapa kali. Kendaraan 15 unit hasil kejahatan, 1 unit sarana dari berbagai TKP, seperti di Sintang Kota, Tebelian dan Melawi,” kata Kapolsek.

Kendaraan hasil dari kejahatan dijual tesangka bervariasi. Mulai dari Rp 3 juta rupiah sampai dengan Rp 7 juta rupiah. “Tersangka mengaku sebagai orang dealer dan motor tersebut dari hasil lelang,” ujarnya.

 Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menetapkan dua dari tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor di BTN Nabila, Desa Balai Agung, sebagai tersangka.

EL (36) dan AR (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Kedua tersangka ini, merupakan pasangan suami istri. Sementara AD (16) anaknya, yang kepergok bersama ibunya mencuri saat ini statusnya masih terduga pelaku.

AR, tidak ikut melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Petrus bersama istri dan anaknya pada Rabu malam. Namun, AR diduga kuat oleh pihak kepolisian yang menyuruh istrinya mencuri bersama dengan anaknya.

Apes. Aksi pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan oleh ibu dan anak ini kepergok warga BTN Nabila, RT 09, Desa Balai Agung, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Rabu 26 Januari 2022. Sempat mengelak, mereka akhirnya mengaku setelah diintrograsi oleh warga sebelum diserahkan ke pihak penegak hukum.

"Suaminya dalam hal ini dia menyuruh istrinya untuk mengambil kendaraan milik warga," ungkap Kapolsek.

AR diamankan di tempat terpisah. Dia dijemput anggota di rumah kost Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian. Sementara EL dan AD, istri dan anaknya diamankan oleh warga saat kepergok mencuri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved